Beranda » Tak Ada Aturan Eksplisit Kebijakan Pemda Kab.Bekasi Berpotensi Dikritik

Tak Ada Aturan Eksplisit Kebijakan Pemda Kab.Bekasi Berpotensi Dikritik

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Kontra terhadap penjual minuman eceran beralkohol di Kabupaten Bekasi tentu membuat stigma negatif kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi. Penjual minuman beralkohol eceran menyebar di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi. Hal ini tentu membuat geram khalayak hingga para pemuka agama.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Garda Bekasi, Rio Febriana mengatakan, adanya polemik tersebut, Pemda Bekasi jangan beranggapan telah masuk ke pase nyaman. Dalam hal ini, Pemda Kabupaten Bekasi segera mendapatkan permasalahan yang lebih kompleks dari sebelumnya. Apalagi jika minuman beralkohol ini tidak segera ada regulasi yang mengatur hal tersebut secara eksplisit. Tak hanya itu, Rio juga menegaskan, pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dan DPMPTSP Kabupaten Bekasi wajib merekomendasi untuk mencabut dan melakukan pembekuan kepada sekitar 11 toko eceran minuman beralkohol lagi yang diduga tersebar disejumlah lokasi. 

Hal ini Rio juga menduga, belum dilakukannya penindakan Online Single Submission (OSS) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan DPMPTSP Kabupaten Bekasi. Sementara, pedagang eceran minuman beralkohol masih ada sekitar 11 pedagang eceran minuman beralkohol yang terlah terintegrasi OSS-nya dan mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Dituturkan Rio, permasalahan rumit tentang pencabutan KBLI ini karena perizinan yang dikantongi pelaku usaha tersebut terintegrasi di perizinan OSS. Bukan karena ada peraturan daerah Kabupaten Bekasi yang mengatur secara eksplisit dan adanya sanksi khusus, sehingga Pemda Bekasi tidak dapat melakukan penindakan Perda terhadap pelaku usaha tersebut.

“PJ Bupati harus terus mendorong upaya pencabutan izin yang telah dikantongi izin pelaku usaha (toko miras). Ya, memang di Undang-Undang telah diatur tentang minuman beralkohol, apakah Pemda Kabupaten Bekasi sudah punya aturan tersebut,” tanya Rio. 

Menurut Rio, pencabutan izin KBLI dalam hal ini usaha toko minuman keras yang membuat gundah masyarakat, Pemda Kabupaten Bekasi jangan selalu melakukan evaluasi kerja setelah adanya laporan-laporan saja. Masih kata Rio, Pemda Kabupaten Bekasi harus pro aktif untuk membuat sistem lebih terperinci. Hal ini, lanjut Rio, juga meminimalisir adanya oknum-oknum pegawai Pemda Bekasi yang menyelundup dari kekosongannya peraturan.

“Semoga harapan Kami (LSM Garda Bekasi) dan masyarakat Kabupaten Bekasi bisa diindahkan oleh PJ Bupati Bekasi. Himbauan dari saya, jika Pemda Kabupaten Bekasi mau bertindak, seharusnya wajib merinci lebih detail, sehingga tidak ada ruang dan atau potensi untuk di sanggah,” pungkas Rio. 

Penulis  : Redaksi

Editor     : Redaksi

TOP