Beranda » KPU Kabupaten Bekasi Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon  

KPU Kabupaten Bekasi Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon  

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Penetapan ini diumumkan setelah rapat pleno terbuka pengambilan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di kantor KPU Kabupaten Bekasi. Pada Senin (23/09/24) 

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi datang beserta rombongan tim suksesnya masing – masing pada pagi hari di kantor KPU kabupaten Bekasi Penentuan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati diambil melalui kotak akuarium yang tersedia, dilakukan oleh calon wakil bupati dari masing – masing pasangan calon.

Dengan ini, pasangan Dani Ramdan dan Romli mendapat nomor urut. 1 (satu), BN Holik Kodratulah dan Faisal Hafan Farid mendapat nomor urut. 2 (dua), Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja mendapat nomor urut. 3 (tiga). 

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho mengatakan, bahwa penetapan nomor urut calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi tidak ada rekayasa , semua berdasar pada calon yang mengambil nomor urut tersebut. 

“Semua pasangan nomor urut calon Murni tidak ada rekayasa itu semua diambil dari tempat yang telah disediakan oleh masing masing pasangan calon, ” ujarnya.

Adapun untuk penentuan kampanye masing – masing pasangan calon tiga hari setelah penentuan nomor urut ini. Titik yang akan di gunakan sesuai dengan ketentuan yang ada dari keputusan bupati, sementara KPU Kabupaten Bekasi sendiri akan membuat surat keputusan tentang tempat tempat yang akan diselenggarakan.

TOP