Beranda » 5 Pelaku Kasus 333 dan 170 Ditangkap Unit Jatanras Polres Metro Bekasi

5 Pelaku Kasus 333 dan 170 Ditangkap Unit Jatanras Polres Metro Bekasi

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penyekapan dan penculikan serta pengeroyokan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyebutkan, tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Perum Bukit Sentosa Residence Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Dirinya menjelaskan, para pelaku kesal kepada korban. Karena korban sudah ditolong dengan cara diberikan pekerjaan, kemudian diberikan fasilitas dan sarana termasuk uang kasbon untuk kegiatan sehari-hari, namun korban memakai uang tagihan lapangan yang seharusnya disetorkan kepada pihak pemilik.

“Uang setoran tersebut tidak diserahkan, ternyata digunakan pribadi untuk bermain judi online. Dan korban melarikan diri dari rekan-rekan kerjanya,” beber Twedi, Kamis (30/05/2024) pagi.

“Awal pengungkapan korban melaporkan. Kemudian, ada reaksi cepat dari petugas kami untuk mengidentifikasi dan mengejar pelakunya,” sambungnya.

Twedi menjelaskan, korban bersama saksi sedang duduk di rumahnya, kemudian datang para pelaku lalu menarik paksa korban masuk ke dalam kendaraan.

“Di dalam kendaraan, korban dipukuli. Sesampainya di lokasi (kontrakan) pelaku, korban disekap, namun pada saat ada kesempatan, korban sempat kabur tetapi tertangkap lagi dan dimasukkan ke dalam kontrakan. Di sana korban kemudian diborgol,” bebernya.

“Setelah ada situasi bisa memungkinkan untuk kabur, korban melarikan diri kemudian melaporkan kejadian tersebut,” tambah Twedi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Memperlihatkan Barang Bukti kepada Awak Media saat Prescon di Lobby Polres Metro Bekasi, Kamis (30/05/2024). Foto: Dok.

Diketahui hubungan para pelaku dan korban merupakan rekan kerja yang berprofesi sebagai peminjam uang dan penagih (Bank Keliling).

Sementara itu, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, Iptu Fredo Hizkia Pangemanan menambahkan, berdasarkan informasi korban dan warga, Unit Jatanras melakukan Lidik terlebih dahulu ke rumah pelaku sebelum penangkapan.

“Namun, pelaku sudah tidak tinggal di alamat tersebut, diketahui pelaku pindah ke daerah Setu, Kabupaten Bekasi. Kemudian, kami dan tim Jatanras denggan didampingi Ketua RT dan security, kami dapat mengamankan kelima pelaku dengan lokasi yang berbeda di daerah Setu,” tutupnya.

Kelima para pelaku berinisial YS, DN, PS, AC, dan AR diamankan berikut barang bukti berupa satu buah borgol. Korban atas nama Charles. Korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan ada luka di bagian kaki dan perut.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 333 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Redaksi JPM
Editor: Fajar

TOP