Beranda » 79, 123 Kilogram Ganja Beserta Sabu dan Obat Keras Dimusnahkan Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi

79, 123 Kilogram Ganja Beserta Sabu dan Obat Keras Dimusnahkan Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Metro Bekasi Jalan KH Dewantara No. 1 Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/05/2024) pagi.

Pemusnahan narkotika yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi merupakan salah satu kasus yang menonjol selama awal April hingga Mei 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menuturkan, barang bukti narkoba (ganja kering) yang kita musnahkan hampir 97 kilogram. Sementara untuk sabu ini adalah ungkap narkoba yang perkaranya Restorative Justice. Artinya, perkara yang mereka adalah pemakai yang dimana penanganan kasusnya tersangkanya dilakukan rehabilitasi.

Dedi menjelaskan, para tersangka yang ditangkap sekitar lima orang. Berawal dari pengembangan di wilayah kita (Kabupaten Bekasi) dan melakukan penyelidikan kepada beberapa tersangka yang ditangkap dan merupakan jaringan lintas provinsi.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana. Foto: Jar.

“Selanjutnya kita berhasil mengungkap gudang yang berada di Bekasi Kota, selanjutnya kita juga melakukan pengembangan ke daerah Lampung dan daerah Medan. Sehingga kita berhasil menangkap 5 orang tersangka dimana kelima orang tersangka itu berperan ada yang menampung di gudang di Bekasi, ada yang mendistributor dari Medan, dari Aceh ke Bekasi dan yang mengendalikan,” papar Dedi.

Dirinya menyebutkan, peredaran narkotika ini merupakan jaringan, Aceh, Sumatera, dan Jawa.

Selain itu, tempat kejadian perkara (TKP) diketahui berada di Kampung Rawa Bugel RT 05/25 Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Kota. Gang Cendana Jalan Komarudin, Desa Hajimena, Kecamatan Hajimena, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Sementara untuk kelima tersangka berinisial AB (23), PN (27), MM (29), DJpes (26), dan AA (25).

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi berpesan dari Forkopimda kemudian bekerjasama dengan BNK/BNN dan seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki komitmen, kesamaan bahwa kita harus sama-sama memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di Kabupaten Bekasi.

“Harapan kami, kita bisa bekerjasama bersama-sama, dan masyarakat khususnya juga bisa memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dimana ada peredaran maupun dimana ada penggunanya, sehigga kita memiliki tanggungjawab yang sama untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkoba,” tutupnya.

Selain itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, yaitu 79, 123 kilogram ganja kering. Jika diakumulasikan ke rupiah, barang bukti tersebut setara dengan Rp632 Juta.

Adapun barang bukti narkotika yang turut dimusnahkan, yaitu Sabu 56, 02 gram dan obat daftar “G” sebanyak 7 ribu butir.

Sementara, pasal yang diterapkan, yakni Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 sampai dengan 20 tahun penjara dan seumur hidup.

Redaksi JPM
Editor: Fajar

TOP