Beranda » Dituduh Open BO, Ayah Kandung dan Kakak Culik Hingga Aniaya Korban

Dituduh Open BO, Ayah Kandung dan Kakak Culik Hingga Aniaya Korban

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Adilla Fanidya (19) dengan didampingi ibunya terpaksa harus melaporkan Ayah kandung (B) dan kakaknya (AM dan AN) ke Polres Metro Bekasi atas penganiayaan yang dialaminya yang terjadi beberapa hari lalu di Jalan Cikarang Jati RT 01/02, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (13/07/2024) siang. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2356/VII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Selaku korban, Adilla menceritakan kejadian tersebut berawal penjemputan paksa oleh kakaknya, AM dan AN di asrama STIKES Abdi Nusantara atas perintah ayah kandungnya, B.

“Waktu itu saya tengah ujian di kampus, ada orang Tata Usaha (TU) menyampaikan kalau saya ada kakak yang datang cari saya dengan alasan mau jemput saya pulang karena ada masalah keluarga yang harus diselesaikan,” terang Dilla kepada awak media, Senin (15/07/2024) malam.

Terus, lanjut korban, orang TU mengizinkan dirinya untuk pulang bersama kakaknya. Namun, korban sempat minta izin kakaknya untuk mengambil barang-barangnya di asrama, tapi tidak diizinkan. AM langsung mencengkeram tangan korban dan meminta tolong AN dengan dalih, korban mau kabur.

“Gak usah, langsung masuk mobil,” kata korban seraya meniru ucapan kakaknya, AM.

VISUM. Adilla Fanidya (19) Korban Kekerasan Ayah Kandung dan Kakak saat Divisum. (Foto: Dok)

Hal tersebut sempat menarik perhatian warga setempat yang akhirnya, korban terpaksa ikut atas dorongan warga dan alasan kakaknya.

Sesampainya di rumah Ayahnya, B, korban ditanya kenapa tidak pulang ke rumah selama sebulan? Padahal, selama satu bulan ini korban tinggal di asrama kampus.

“Kan Bapak udah ga mau biayain Dilla lagi, jadi Dilla minta uang bayaran sama ibu aja, dan Dilla kalau ke Cikarang jauh, Pak,” kata Dilla.

Tidak puas dengan jawaban korban, kemudian B menyuruh AM untuk merampas HP korban lalu diserahkan ke B kemudian membantingnya dengan alasan HP didapat dari kegiatan korban melakukan “Open B-O” selama sebulan.

Dengan tindakan keluarganya, korban disuruh mengaku kalau korban sering Open B-O selama tidak pulang. Hingga AN melempar galon kosong ke wajah korban, disusul AM mencengkeram lengan dan telinga kanan dan kiri korban.

Kemudian, B yang sedang berada di dapur berlari dan menendang kepala korban hingga terbentur dinding lalu menampar korban beberapa kali.

Atas perlakuan Ayah dan kakaknya ini menyebabkan luka lebam di sekitar wajah dan tangan korban.

Dari pengakuan korban, B sempat menyiram korban dengan bensin dan mau membakarnya apabila korban masih tidak mengakui bahwa korban sering melakukan Open B-O.

Dari peristiwa ini, korban berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan memprosesnya secara hukum.

Diketahui, terlapor B selaku Ayah kandung korban sudah berpisah dengan ibu korban sejak 2009 silam. Sejak lahir hingga umur 16 tahun, korban tinggal bersama ibunya (Nengsih), dan setelah lulus hingga sekarang korban tinggal bersama terlapor “B”.

Redaksi JPM

Editor: Fajar SN

TOP