Beranda » Motif Ekonomi dan Sakit Hati, Pria di Setu Tewas di Tangan Istri, Anak dan Kekasih Anaknya

Motif Ekonomi dan Sakit Hati, Pria di Setu Tewas di Tangan Istri, Anak dan Kekasih Anaknya

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, kronologi dan motif di balik pembunuhan tersebut.

Awal mula kasus ini terjadi dua minggu sebelum kematian korban, ketika para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman susu dan Floridina. Namun, upaya ini gagal.

Pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.

“Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J. Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Twedi.

Akhirnya, lanjut Kapolres, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Pelaku (J) adalah istri korban, (SNA) adalah anak pertama korban, dan (HP) adalah pacar anak korban.

“Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp13 juta dari Adakami dan Rp43,5 juta dari Easy Cash, yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP,” bebernya.

“Jadi, ini berawal dari adik kandung korban yang datang melapor ke Polsek Setu. Melaporkan adanya kecurigaan dan kejanggalan atas kematian korban,” sambungnya.

Setelah mendapatkan laporan, Satuan Unit Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, dan barulah terungkap bahwa korban dianiaya dan dibunuh oleh istri, anak perempuan dan pacar anaknya.

Korban meninggal di rumahnya, Kamis (27/06/2024) di Kampung Serang RT 003/004 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Twedi menyebutkan, ketiga pelaku diancam hukuman pasal berlapis, Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, Pasal 340 KUHPidana ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Redaksi JPM

Editor: Fajar SN

TOP