Beranda » Promosikan Judi Online, Polsek Tambun Bekuk Selegram Cantik 

Promosikan Judi Online, Polsek Tambun Bekuk Selegram Cantik 

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Instruksi Presiden Jokowi tentang pemberantasan judi online langsung di lakukan petugas kepolisian. Pemberantasan judi online ini dilakukan oleh Kepolisan Polsek Tambun. Dalam hal ini Polsek Tambun berhasil mengamankan selegram cantik, yang di duga mempromosikan salah satu judi online di media sosial. 

Diamankannya selegram cantik berinisial MJ (24), yang beralamat di Cipinang Besar Pulo Maja No.6 RT.006/010 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makasar, Jakarta. Saat petugas Reskrim Polsek Tambun melakukan 

kegiatan observasi di wilayah Tambun

mendapat informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online.

Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di sebuah Apartemen yang beralamat di Apartemen kalibata city tower gaharu, Jalan raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran Kota, jakarta selatan. 

Kemudian anggota Reskrim Polsek Tambun mendatangi apartemen tersebut, dengan langsung mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk Iphone 13 berwarna pink, 1 Buah KTP, 2 Buah ATM,1 Buah Kunci Apartemen

dan 1 Buah Akun Instagram dengan nama “Gemini’girls” / “mftjnnh26_”.

“Pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang memang saat ini atas instruksi kapolri dan bapak Presiden Joko Widodo untuk di berantas,” ucap, Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. saat di mintai tanggapannya. 

Dijelaskan, Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. bahwa pelaku telah lama memperomisikan judi online, sejak 2023 melalui akun yang di miliki dan memang di ketahui memiliki ribuan pengikut di akun instagramnya. 

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke polsek tambun guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas, IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 2 di pidana dengan pindana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah,” Tutup Agum.

Penulis : Redaksi

Editor    : Redaksi

TOP