Beranda » 8 Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba Senilai Rp7 Miliar Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi

8 Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba Senilai Rp7 Miliar Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi

Jaringanpublik.com, BEKASI – Sedikitnya 8 tersangka pengedar narkoba jaringan luar negeri asal Malaysia dan antar provinsi ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, para tersangka ditangkap setelah polisi mengusutnya dalam kurun 1 bulan terakhir.

“Pengungkapan kasus dari 3 Juli sampai 8 Agustus 2024. Beberapa perkara yang kami tangani ada sekitar 9 laporan polisi,” ujar Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, saat memberikan keterangan ungkap kasus di Lobby Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/08/2024).

Dia menyebutkan, kedelapan tersangka merupakan pria dewasa dan asal Bekasi. Mereka di antaranya adalah K, MJ, FF, H, HE, AW, JA dan S. Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa ganja, seberat 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, narkotika jenis sinte 288,8 gram, bibit sinte 455 gram dan ketamin 406 gram.

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, 11 handphone dan timbangan elektrik sebanyak 5 unit yang merupakan milik tersangka.

Twedi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka berinisial AJ yang mengedarkan narkotika di kawasan Kosambi, Kabupaten Bekasi. Kemudian, dilakukan pencocokan dan profiling pelaku. Lalu JA diamankan.

“Kemudian mengembangkan kembali dan bisa mengamankan beberapa barang bukti yang kami sebutkan tadi,” paparnya.

Twedi menyatakan, kasus peredaran narkoba ini jika dinominalkan, yakni senilai Rp7.073.242.545 (Tujuh milyar tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), dan dapat menyelamatkan 36.152 jiwa.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menjelaskan, tersangka merupakan jaringan asal Malaysia. Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menjual melalui media sosial, seperti Instagram dan yang lainnya.

“Jaringan ini adalah jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta dan Bekasi,” ucapnya.

Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menangkap sosok bos narkotika tersebut.

“Kalau saya liat datanya mereka sudah bolak-balik ke Malaysia. Kami sudah berkordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi, ya mudah-mudahan nanti akan ditangkap bosnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 345 juncto pasal 138 ayat 2 UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup.

Selain itu, Dedi menambahkan, barang bukti narkotika jenis ketamin seberat 406 gram itu kerap beredar di klub malam. Ketamin merupakan jenis baru narkotika.

“Terkait dengan ketamin atau key memang ini adalah barang bukti jenis baru ini peredarannya banyak di tempat hiburan malam,” ucapnya.

Menurut Dedi, narkotika ketamin ini baru pertama ditemukan di Kabupaten Bekasi. Sedangkan narkotika jenis Ketamin banyak ditemukan berada di Jakarta.

“Iya kalo di kabupaten Bekasi baru pertama. Kerap ditemukan di Tempat hiburan nya banyak di Jakarta dan Bekasi,” pungkasnya.

Redaksi JPM

TOP