Beranda » Bea Cukai Cikarang bersama Satpol-PP Kabupaten Bekasi Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Cikarang bersama Satpol-PP Kabupaten Bekasi Gempur Rokok Ilegal

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi -Menjamurnya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Bekasi semakin merugikan pemerintah. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bea Cukai Cikarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi, menggelar sosialisasi peredaran dan pemberantasan rokok ilegal.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMPA Bekasi), Undani mengungkapkan, penyuluhan dan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dimana sekitar 10 % diantaranya dana yang diberikan dari pusat ke daerah itu digunakan untuk sosialisasi dan edukasi.

“Kami dari Bea Cukai Cikarang dan teman-teman Satpol-PP Kabupaten Bekasi akan terus lakukan edukasi kepada masyarakat langsung tentang rokok ilegal tanpa pita cukai. Dimana masyarakat harus menghindari dan tidak terjebak dalam penggunaan pemasaran, penguasaan rokok – rokok ilegal ini,” ujar Undani kepada wartawan seusai acara Botram di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/08/24).

Undani memaparkan, dalam sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal tersebut bertemakan “Gempur Rokok Ilegal”. Dalam hal ini pihaknya dan Satpol-PP Kabupaten Bekasi akan terus berupaya dalam bentuk preventif meningkatkan pemahaman melalui media, dan akan terus disampaikan secara interaktif kepada masyarakat serta juga melakukan penindakan bersama Satpol-PP Kabupaten Bekasi.

“Kami terus melakukan edukasi melalui media dengan mempublikasikan tentang rokok ilegal. Selain itu juga kami melakukan berbagai penindakan operasi bersama teman – teman Satpol PP Kabupaten Bekasi dan kemudian kami melakukan pemetaan pengumpulan informasi dalam hak ini untuk mencegah praktek – praktek penguasaan rokok ilegal yang bisa merugikan negara,” paparnya.

Dalam Operasi pemberantasan roko tanpa cukai, masih kata Undani, di Tahun 2023 pihak Bea Cukai Cikarang berhasil menyita 5.580.000 ribu (Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu) batang roko ilegal dari berbagai jenis rokok tanpa pita cukai. Tentunya dalam operasi ini pihaknya bersama Satpol-PP Kabupaten Bekasi.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai Cikarang, dalam upaya penindakan dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi

“Maraknya peredaran ilegal di Kabupaten Bekasi, kita buat perencanaan, tentunya kita berkordinasi dengan Bea Cukai dan dari tahun 2023 kita telah merazia rokok – rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kabupaten Bekasi. Contohnya kita melakukan sosialisasi ini harus mengedepankan pencagahan, agar masyarakat tau bagaimana kerugian negara akibat penjualan rokok ilegal,” tegasnya.

Penulis : Redaksi 

Editor    : Tiar

TOP