Beranda » Diduga Langgar Perda, Gudang Limbah Barang Bekas di Karangbahagia Disidak Satpol PP

Diduga Langgar Perda, Gudang Limbah Barang Bekas di Karangbahagia Disidak Satpol PP

Jaringanpublik.com, BEKASI – Atas adanya laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) gudang limbah barang bekas yang dikelola oleh CV Gantik, Kamis (08/08/2024).

Gudang limbah barang bekas tersebut beralamat di Kampung Pulo Bambu, Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Aktivitas gudang limbah tersebut diduga telah menggangu keteriban dan ketentraman umum/masyarakat, kemudian disinyalir dugaan kuat adanya aktivitas yang tergolong mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

“Setelah kita lakukan sidak ternyata benar adanya berdempetan dengan lingkungan masyarakat dan memang dapat menggangu ketentraman dan keteriban umum, berdasarkan Trantibum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi 4 tahun 2014 yang isinya siapapun tidak boleh menimbun sampah,” ujarnya kepada awak media.

Lanjut Arafat, apa lagi ini dengan luas gudang 2.000 M, tentunya banyak dampak yang dapat merugikan masyarakat warga sekitar.

Tidak hanya itu, masih kata Arafat, adanya indikasi kegiatan yang dapat tergolong limbah B3, yaitu seperti adanya bekas pembakaran sampah, besi yang dilakukan oleh CV Gantik yang baru berjalan dua tahun ini.

Kemudian adanya informasi bahwa warga setempat telah mendapatkan kompensasi sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, namun saat dipertanyakan data yang mendapatkan kompensasi pihaknya tidak memberikan dengan alasan meminta panggilan terlebih dahulu dari pihak Satpol PP.

“Tentunya hasil sidak hari ini kita akan berkordinasi kepada Pak Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, dan akan kita lakukan pemanggilan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP Kabupaten Bekasi,” tukasnya.

Arafat mengungkapkan, ada dua point hasil sidak hari ini pada CV Gantik, yang pertama diduga menabrak aturan peraturan tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum Perda 4 tahun 2014), yang kedua tidak dapat menunjukkan izin bangunan gedung (Perda nomer 10 tahun 2014).

Dalam hal ini Satpol-PP Kabupaten Bekasi sidak ke CV Gantik menurunkan personil, yaitu 10 orang personil termasuk Kasie Lidik, Aryanto.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, CV Gantik gudang limbah barang bekas tersebut, dari hasil sidak Satpol-PP Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu telah ditemukan banyak pelanggaran yang telah dilakukan oleh CV Gantik.

“Kami sudah melakukan sidak, atas laporan dari warga atas kegiatan CV Gantik, kami telah menemukan banyak pelanggaran, tidak ada toleransi lagi, kami akan melakukan panggilan kepada pihak CV Gantik, setelah itu kami akan tutup, kesalahannya sudah fatal,” tegas Surya Wijaya, saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (14/08/24).

Redaksi JPM

TOP