Beranda » Tekankan Pemahaman Ciri Rokok Ilegal kepada Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Bea Cukai Bekasi Helat Sosialisasi

Tekankan Pemahaman Ciri Rokok Ilegal kepada Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Bea Cukai Bekasi Helat Sosialisasi

Jaringanpublik.com, KABUPATEN BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi helat giat sosialisasi peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2024.

Giat tersebut, dilaksanakan di Ballroom Swiss-belhotel Internasional Jababeka, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/08/2024) pagi.

Ketua Tim Sosialisasi, Pembinaan dan Penyuluhan Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro Sopiandi menjelaskan, giat tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberikan edukasi mengenai barang kena cukai ilegal kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan cukai. Dan dalam hal ini, pentingnya penekanan dan pemahaman, terkait ciri-ciri peredaran barang cukai ilegal dan salah satunya rokok.

Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengungkapkan, kita dapati razia di tahun 2023 kurang lebih 5 juta batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi.

“Tidak hanya dirazia, tetapi juga kena dendanya perbatang,” ucapnya.

Dia mengatakan, perokok bukan hanya ada di kalangan bapak-bapak saja, kalangan milenial pun banyak.

“Karena murah, dia minta duit ke bapaknya untuk beli rokok itu. Selain dari sisi kesehatannya kurang, juga bahaya bagi para penjualnya,” imbuh Surya.

Sementara itu, Perwakilan Kepala Bea Cukai Bekasi, Undani menambahkan, bea cukai Indonesia bisa mengumpulkan sebanyak Rp221 triliun dari 308 miliar batang rokok seluruh Indonesia.

“Dan 7 persennya di Indonesia, terutama di Bekasi ada kategori peredaran rokok ilegal,” ucapnya.

Selain itu, pentingnya sosialisasi pemahaman masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal juga terdapat pada pita cukai. Salah satunya ada beberapa simbol ikan seperti Arwana, lumba-lumba, Dugong, Paus. Hal tersebut harus dipahami masyarakat.

Redaksi JPM
Editor: Fajar SN

TOP