Beranda » Alasan Ekonomi, Satu Keluarga Jadi Pengedar Sabu

Alasan Ekonomi, Satu Keluarga Jadi Pengedar Sabu

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi meringkus satu keluarga yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah menuturkan, para tersangka yang diamankan, antara lain berinisial A (59) yang merupakan kepala keluarga, beserta istrinya KK (47), kemudian anaknya R (25), serta keponakannya yang berinisial U (27), JA (27), dan MFA (22).

Dia menyebutkan, pada pengungkapan kasus narkotika, sedikitnya ada enam tersangka yang diamankan, dan dua masih DPO.

“Ada dua pelaku lain berinisial S dan A yang merupakan anak kandung dan menantunya kini masih berstatus DPO,” ucap Kompol Rudi, Jumat (06/09/2024) pagi.

Selain menangkap 6 tersangka, polisi juga mengamankan dan menyita narkotika jenis sabu seberat 926,14 gram di rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Kalibaru RT 03 RW 012 Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Awalnya kami mendapat laporan, kemudian kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan betul ketika itu pelaku KK bersama dengan pelaku yang lain sedang menghancurkan bongkahan sabu tersebut,” beber Rudi.

Dia menjelaskan, pelaku mendapatkan barang bukti narkotika tersebut dari anaknya yang berinisial A dan menantunya S yang kini masih buron.

“Anggota melakukan interogasi singkat, kemudian diketahui bahwa sabu itu didapatkan dari dua orang anak dan menantunya yang saat ini masih DPO,” katanya.

Rudi mengatakan, para pelaku ini biasanya mengedarkan sabu di wilayah Cikarang dan sejumlah daerah lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

Redaksi JPM
Editor: Fajar SN

TOP