Beranda » Polisi Bekuk Kawanan Pengoplos Gas Elpiji Tiga Kilo di Bekasi

Polisi Bekuk Kawanan Pengoplos Gas Elpiji Tiga Kilo di Bekasi

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil ungkap sindikat pengoplos tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi di Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam  melakukan aksinya para pelaku menyuntikkan tabung elpiji gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung kecil portable ukuran 230 gram dan juga 235 gram.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol, Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan warga setempat dan pihaknya langsung bergerak cepat untuk mendatangi tempat tersebut untuk melakukan tindakan. Setelah itu pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Migas dan Perlindungan Konsumen.

“Para pelaku telah memindahkan isi dari gas elpiji 3 kg subsidi ke kaleng gas portable bekas berukuran 230 gram dan 235 gram lantas menjualnya ke masyarakat umum melalui jual beli online dengan harga Rp.10.000 per kalengnya, harga ini dibawah harga pasaran pada umumnya yaitu seharga Rp.24.000 perkalengnya,” ujar Twedi kepada wartawan, pada Kamis (05/09/24).

Twedi mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini setelah masuknya laporan dari warga dan Bhabinkamtibmas setempat. Tentunya dalam hal ini mereka mecurigai adanya aktivitas yang mencurigakan dari tempat tinggal salah satu tersangka.

Sambung Twedi, untuk melakukan tindakan pihaknya bergerak sekitar jam 19.00 WIB pada 28 Agustus 2024, mereka menuju ke Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kali Husada Raya, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan.

“Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan tugas atau peran masing – masing seperti, pemilik tempat dengan inisial GAG, kemudian YM, I, sebagai operator pemindahan atau penyuntikan gas yakni SH,” paparnya.

Twedi menjelaskan, bahwa YM ditangkap di jalan ketika dia akan mendistribusikan kaleng – kaleng kecil yang sudah diisikan gas subsidi tersebut. “Selanjutnya kami berhasil mengembangkan kasus ini, sehingga kami dapat menemukan lokasi yaitu, di Kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur, Kota Bekasi,” tegasnya.

Masih kata Twedi, aksi mereka mengoplos gas dengan menyuntikan tabung gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi ini sudah dilakukan selama delapan bulan. Para pelaku setiap harinya dapat mengoplos hingga 200 tabung gas subsidi ke tabung gas portabel.

“Mulai dari desember 2023 sampai kemarin kita ungkap perkaranya Agustus 2024. Dalam satu hari pelaku ini bisa menjual tabung gas portable sebanyak 200 tabung. Dijual melalui e-commerce shopee. Akunnya @bbgundaloutdoor. Dijual di online shop tersebut seharga Rp10 ribu per kaleng,” terangnya.

Sementara itu, kata Twedi, keuntungan yang didapat tersangka dari aksinya ini mencapai Rp.518 juta. Tentu tindakan mereka telah merugikan masyarakat kecil yang berhak menggunakan tabung gas subsidi ataupun portable, tetapi malah para pelaku memanfaatkannya untuk mendapat keuntungan pribadi.

“Merugikan masyarakat. Keuntungannya untuk kebutuhan pribadi, untuk modal juga, mutar modal,” bebernya.

Untuk Pasal yang dijerat kepada empat orang tersangka ini adalah, Pasal 55 Undang – Undang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP dengan ancaman enam (6) tahun penjara. Ancaman paling lama enam tahun dan denda Rp. 60 miliyar.

Penulis : Tiar

Editor    : Redaksi JPM

TOP