Beranda » Ikuti Arahan Dirjen PAS, Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Kegiatan Sidak dan Penggeledahan Blok Hunian

Ikuti Arahan Dirjen PAS, Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Kegiatan Sidak dan Penggeledahan Blok Hunian

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi | Menidaklanjuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan, Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang melakukan kegiatan Sidak dan Penggeledahan Blok Hunian Pada Senin (15/05/2023).

Bertempat di Blok Hunian Arjuna, Bima, Yudhistira, Nakula dan Sadewa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini, Perang Terhadap Narkoba, dan Sinergitas dengan APH serta perintah lisan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang memerintahkan kepada seluruh jajaran Lapas Cikarang untuk melaksanakan Sidak dan Penggeledahan bersama dengan Aparat Penegak Hukum pada seluruh Blok Hunian Lapas Kelas IIA Cikarang.

Dalam kegiatan sidak tersebut dipimpin oleh Ka. KPLP dengan diikuti jajaran pengamanan diantaranya pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Cikarang,Staf Pegawai,Regu Pengamanan dan Anggota Polsek Cikarang Pusat serta Anggota Koramil 12 Serang Baru.

Adapun rangkaian kegiatan pelaksanaan sidak dan penggeledahan blok hunian terlebih dahulu di lakukan apel dan pengarahan dari Ka.KPLP terkait teknis pelaksanaan kegiatan Sidak dan Penggeledahan dan dilanjutkan dengan pembagian tugas petugas penggeledahan.

“Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pada seluruh Blok Hunian meliputi Blok Hunian Arjuan, Bima, Yudhistira, Nakula dan Sadewa,” ucap Kalapas Cikarang Very Johanes.

Di jelaskan very Johanes Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 yaitu Pencatat dan rilis temuan barang hasil sidak/penggeledahan kamar hunian.

“Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebu diantaranya 5 Unit Handphone,4 Unit Charger, 6 Buah Sendok Besi,13 Buah Paku,3 Buah Botol Kaca, 6 Buah sikat gigi,5 Buah Sajam,6 Buah Botol Kaca,6 Buah Kabel,10 Buah Alat Cukur,2 Buah Botol Kaleng dan 2 Buah Korek Gas,” jelas Very Johanes.

Pembuatan laporan dan berita acara sidak/penggeledahan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.

Dalam Kegiatan sidak dan penggeledahan seluruh Blok Hunian bersama Aparat Penegak Hukum yang di lakukan di Lapas Kelas IIA Cikarang dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP