Beranda » Mencemari Lingkungan, LSM GEMPAL Geruduk PT ASAHI SIEREN INDONESIA

Mencemari Lingkungan, LSM GEMPAL Geruduk PT ASAHI SIEREN INDONESIA

Jaringanpublik.com, Karawang – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GEMPAL bersama perwakilan masyarakat Karawang untuk kedua kalinya kembali sambangi PT ASAHI SIEREN INDONESIA (ASK-I) Jalan Surya Madya III Kav. D1-D4, Kawasan Industri Suryacipta Kutanegara, Desa Ciampel, Kabupaten Karawang, Senin (13/11/2023) siang.

Kedatangan DPP LSM GEMPAL kali ini untuk bersurat kepada Manager HRD PT ASAHI SIEREN INDONESIA (ASK-I) atas nama Mieke. Perihal audiensi mengenai pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan PT ASAHI SIEREN INDONESIA (ASK-I) tersebut.

Namun, penyampaian surat tersebut sempat dihalangi pihak keamanan (security) perusahaan tersebut.

Ketua Harian LSM GEMPAL, Anang Riady mengatakan, dalam penyampaian surat tersebut, pihaknya sempat bersitegang dengan security.

“Kami sempat bersitegang dengan security PT ASAHI SIEREN INDONESIA (ASK-I), karena mereka (security) tidak mau nerima surat yang akan kami sampaikan ke Bu Mieke, dengan alasan takut dimarahi atasan,” tutur Anang.

“Kami ini datang untuk menyampaikan surat bukan mau minta duit,” tukasnya.

Tapi, kata Anang, security itu mengatakan, tetap dirinya tidak berani menerima surat, takut salah dan kena marah. Dia (security) juga mengatakan, nanti setelah Bu Mieke datang dikabarin.

“Logikanya, mau dikabarin pake apa coba, dia (security) ga punya nomor kita. Apa salahnya, telepon Bu Mieke bahwa ada kami di sini untuk menyampaikan surat,” ucapnya.

Bubuk Limbah B3 yang Tercecer di Halaman PT Asahi Seiren Indonesia (ASI). Foto: Dok

Setelah hampir satu jam bersitegang dengan security PT ASAHI SIEREN INDONESIA (ASK-I), lanjutnya, akhirnya ada anggota security lain yang mau terima surat audensi.

Selain itu, DPP LSM GEMPAL dan perwakilan masyarakat Karawang akhirnya diperkenankan masuk oleh staff PT ASAHI SIEREN INDONESIA (ASK-I).

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2023 lalu, PT ASAHI SIEREN INDONESIA (ASK-I) dilaporkan telah melakukan pelanggaran PP No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jo UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Pada surat tersebut, PT ASAHI SIEREN INDONESIA (ASK-I) diduga tidak melakukan pengujian parameter PM10, PM2,5 Hidrokarbon dan Timbal pada pengukuran kualitas udara ambien. Di samping itu, ruang produksi tidak dilengkapi dengan ventilasi udara yang memadai sesuai dengan aturan yang ada.

Pelaporan itu pertama kali dilakukan ADVOKAT EDI KOKO WIBOWO sekaligus kuasa hukum perwakilan warga Karawang, Hadi Mustopa. Kliennya menemukan pelanggaran mengenai limbah pabrik yang mencemari lingkungan.

Sehingga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administrasi, administratif terhadap pabrik peleburan aluminium PT ASAHI SIEREN INDONESIA (ASK-I) di kawasan industri Suryacipta, Karawang, karena terbukti mencemari lingkungan.

Dari pantauan awak media, banyak berceceran bubuk debu B3 jenis dross alumunium di sekitar area pabrik.

“Menurut kami ini sangat berbahaya kepada lingkungan dan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Penulis: Fajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP