Beranda » Dalam Satu Bulan, Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 22 LP

Dalam Satu Bulan, Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 22 LP

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Dalam satu bulan terakhir, Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Polsek jajaran berhasil mengungkap 22 laporan polisi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun menuturkan, terhadap 22 laporan polisi tersebut di 29 tempat kejadian perkara (TKP), berhasil diamankan dengan total 27 tersangka.

“Unit Jatanras 2 tersangka pelaku curanmor, Unit Resmob 2 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan 10 tersangka kasus curanmor, Unit Reskrim Polsek Tambun 1 tersangka kasus pengeroyokan hingga korban meninggal dunia, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur 1 tersangka kasus curanmor dan 2 tersangka pencurian dan pemberatan (curat), Unit Reskrim Polsek Tarumajaya 1 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara 3 tersangka kasus curanmor, dan Unit Reskrim Polsek Babelan 4 tersangka kasus curanmor,” beber Saufi di sela-sela ungkap kasus yang dilaksanakan di Lobi Kapolres Metro Bekasi, Senin (05/02/2024) pagi.

Para Tersangka Pelaku Kejahatan yang Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Polsek Jajaran. (

Saufi menyebutkan, dari 29 TKP, hasil curas ada 4 TKP dan curat di PT Royal Board di Kecamatan Cikarang Timur. Sedangkan TKP kasus korban meninggal dunia di depan TK Ananda.

“Barang bukti yang kami amankan ada 10 unit sepeda motor, 6 unit HP, 3 kunci letter Y beserta 50 anak kunci motor juga barang bukti lainnya yang terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Khusus kronologi curas yang sempat viral di sosial media Instagram, lanjut Saufi, dirinya menjelaskan, pihaknya berhasil menambah penyelidikan.

“TKP-nya ada 3, di Jalan Utama di Kecamatan Cibitung, Ceger dan kawasan MM2100. Pelakunya ada 2 dapat kami sebutkan, yakni Anjas bin Wandi dan Reynaldi Eko Saputra,” katanya.

Dia juga mengatakan, Anjas ini adalah menyediakan dan menyiapkan senjata yang digunakan. Korbannya Dedi, dan berhasil kami melaksanakan penyelidikan dan nanti akan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Pasal yang dikenakan 363 KUHPidana 5 tahun penjara, 365 KUHPidana 9 tahun penjara, dan Pasal 170 KUHPidana 12 tahun penjara.

Saufi mengatakan, dalam press release ini adalah sebagai bukti bahwa pihak kepolisian akan terus hadir dan berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas dan aman di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, dalam kesempatan ini dirinya menghimbau, maraknya pencurian kendaraan bermotor ini tetap harus kita sikapi bersama

“Kami dari Polres Metro Bekasi memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada, lebih getap mengawasi barang-barang pribadinya terutama pada kendaraan bermotor,” pungkas Saufi.

Redaksi JPM
Editor: Fajar

TOP