Beranda » Klarifikasi PT. Prisma Inti Propertindo Terkait Perizinan Pembangunan Jembatan di Desa Karang Rahayu

Klarifikasi PT. Prisma Inti Propertindo Terkait Perizinan Pembangunan Jembatan di Desa Karang Rahayu

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang bertajuk “Developer PT. Prisma Inti Propertindo Pembangunan Jembatan Diduga Kangkangi Perizinan”, dimana saat itu Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), tim Investigasi, Sarbat Samsudin saat menyambangi kegiatan pembangunan jembatan dan mempertanyakan terkait perizinan. Saat itu Sarbat Samsudin menduga pembangunan tersebut belum mengantongi perizinan.

Dalam rangka Pemenuhan hak jawab tersebut, perwakilan pihak Developer PT. Prisma Inti Propertindo, Ade Sugito bertemu langsung dengan Sarbat disaksikan oleh Perwakilan Pemdes Karangrahayu, untuk meluruskan dugaan sekaligus memperlihatkan perizinan yang dimaksud kepada pihak POKMASKIPP diwakili oleh Sarbat Samsudin di Sekretariat POKMASKIPP, Selasa (02/04/2024).

“Saya Ade Sugito selaku Wakil Koordinator dalam pembangunan tersebut, ini saya baru sempat silaturahmi, dan ini surat salinan kelengkapan perizinan pembangunan saya bawa,  agar bang Sarbat dan masyarakat mengetahui bahwa kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Developer PT.PRISMA INTI PROPERTINDO sudah menunaikan kewajiban terkait perizinan yang dimaksud” kata Ade Sugito.

Lanjut Ade, “Terkait perizinan pembangunan sekarang semua sudah lengkap dan sudah abang lihat nih bang, untuk dikemudian hari mudah-mudahan tidak ada lagi salah paham atau mis komunikasi antara kita pihak perwakilan Koordinator lapangan dengan pihak POKMASKIPP ya bang,” Jelas Ade Sugito di sekretariat POKMASKIPP, yang berlokasi Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Sementara ditempat yang sama, Sarbat selaku Tim Investigasi dari POKMASKIPP, menyambut baik kedatangan perwakilan dari pihak Developer PT. Prisma Inti Propertindo, Sarbat mengatakan dirinya cukup puas dengan semua yang disampaikan Ade Sugito terkait perizinan pembangunan jembatan dan pelebaran jalan di Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

“Terimakasih atas silaturahminya bang Ade Sugito perwakilan dari pihak Developer PT.PRISMA INTI PROPERTINDO, yang sudah menyempatkan diri ke sekretariat. Saya ucap banyak terimakasih atas segala penjelasannya dan kesediaannya memperlihatkan semua perizinan terkait pembangunan dilahan PJT II,”ucap Sarbat.

Tambahnya, “Berdasarkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan  Nomor : SP.PLNP – 15/GM 1 .DOP/02/2024 Antara : Unit Wilayah I  Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dengan PT Prisma Inti Propertindo. Mulai berlaku : 22-02-2024 berakhir : 21-02-2029. Dalam perjanjian tersebut di tuangkan Clausal Pasal – Pasal di antaranya : Pasal 1 Luas dan Lokasi Lahan : Luas yang di perjanjikan seluas 196 m² terletak di sepadan Saluran Skunder Sukatani, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karang Kahagia, Kabupaten Bekasi. Saya sudah membacanya dan cukup puas,” jelas Sarbat. (Red)

TOP