Beranda » Kadinsos Kab. Bekasi Didesak Lakukan Restrukturisasi Petugas Pendamping PKH

Kadinsos Kab. Bekasi Didesak Lakukan Restrukturisasi Petugas Pendamping PKH

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, Hasan Basri di desak untuk Merestrukturisasi para pendamping PKH di tingkat kabupaten, kecamatan dan Desa yang di duga menyalahi aturan. Pada Senin (27/05/24).

Aktivis Muda Bekasi, Fathur mengatakan, Dinas Sosial (Dinsos) sudah jelas memiliki aturan untuk pendamping PKH ditingkat kabupaten, kecamatan bahkan desa terkait kode etik, namun masih saja banyak oknum pendamping PKH yang disinyalir melanggar aturan yang sudah di buat.

“Jelas kalau dilihat dari data yang kita miliki banyak oknum pendamping PKH yang masih saja diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa rangkap jabatan, dan yang lebih sangat disayangkan lagi adanya pembiaran dan tidak ada sikap tegas dari kepala Dinsos kabupaten Bekasi untuk melakukan teguran bahkan pemecatan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Fathur menjelaskan, dari beberapa informasi yang didapat bahwa ada oknum pendamping PKH yang melakukan rangkap jabatan sebagai penyelenggara Pilkada 2024 dan sudah jelas hal ini melanggar surat keputusan (SK) kemensos RI Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang kriteria rangkap jabatan bagi pegawai kontrak pelaksanaan program keluarga harapan (PKH) pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kreteria rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan yaitu menjadi daftar calon legislatif pusat dan daerah, menjadi pengurus dan anggota partai politik. Selanjutnya menjadi PNS, TNI/Polri, Pegawai KPU/KPUD, Bawaslu, Panwaslu, Pegawai perusahaan, Dosen tetap, dan guru tetap.

Ada sejumlah petugas PKH merangkap jabatan sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan menjadi PPS di Pilkada 2024.

Kecamatan yang telah terindikasi Rangkap jabatan diantaranya, Kecamatan Cabangbungin, Cibarusah, Serang baru, Cikarang Utara, dan Cikarang timur. Selain lima wilayah tersebut, terindikasi hal serupa terjadi masif di 23 kecamatan .

Fathur mendesak kepada kepala Dinsos Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan Restrukturisasi kepada para okum pendamping PKH yang terlibat dalam rangkap jabatan sebagai penyelenggara Pilkada 2024 dan bahkan ada beberapa oknum yang juga melakukan rangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu 2024 kemarin.

“Ini sudah jelas mereka sama sekali tidak mengindahkan peraturan yang berlaku serta mencoreng instansi pemerintah hari ini,” tutupnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

TOP