Beranda » Pembuatan SIM Wajib Dilampirkan BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi

Pembuatan SIM Wajib Dilampirkan BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai tanggal 01 Juli 2024 akan mengujicobakan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C dengan menambahkan persyaratan, yakni melampirkan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi, Iptu Mega Nanda Windita menegaskan, dilampirkannya BPJS Kesehatan sebagai persyaratan membuat dan memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba.

“Kami Satpas SIM Polres Metro Bekasi sudah diadakan zoom meeting dengan Korlantas dan BPJS. Jadi, kita masih sosialisasi setiap hari kepada masyarakat-masyarakat untuk nantinya kedepan SIM itu akan menggunakan BPJS. Untuk itu, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat setiap harinya,” ujar Iptu Mega saat dikonfirmasi di Kantor Satpas Polres Metro Bekasi Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (07/06/2024) siang.

Dirinya menjelaskan, bagi masyarakat yang iuran BPJS Kesehatannya belum bisa melunasi iuran yang tertunggak mereka bisa mencicil kewajibannya dengan cara mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

“Kalau BPJS nya mati itu harus diaktifkan kembali kepesertaannya dengan melunasi iuran yang belum terlunaskan. mereka bisa mecicil kewajibannya dengan cara mengikuti program Rehab,” papar Mega.

Pembuatan SIM disertai BPJS Kesehatan, Mega menjelaskan, hal tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Selain itu, Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi menambahkan, untuk sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Bekasi dimulai hari ini sampai 01 Juli dan uji cobanya akan dilakukan selama 3 bulan atau 01 Juli hingga 30 September 2024.

“Nah, kami akan uji cobakan dulu terkait adanya persyaratan BPJS tersebut. Setelah itu, akan dilaksanakan serentak di seluruh Satpas di Indonesia,” imbuhnya.

Diketahui, kebijakkan pembuatan dan perpanjangan SIM akan dilakukan uji coba implementasi 1 Juli sampai 30 September, di Polda Aceh, Polda Sumatra Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Redaksi JPM
Editor: Fajar

TOP