Pembuatan SIM Wajib Dilampirkan BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi
Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai tanggal 01 Juli 2024 akan mengujicobakan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C dengan menambahkan persyaratan, yakni melampirkan BPJS Kesehatan yang masih aktif. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor…