Beranda » Embat Duit TKD Rp. 630 Juta, Kades Karangrahayu Diciduk Kejari Kabupaten Bekasi

Embat Duit TKD Rp. 630 Juta, Kades Karangrahayu Diciduk Kejari Kabupaten Bekasi

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Oknum Kepala Desa berinisial “IH” telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan tindak korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah kas Desa/Tanah Bengkok Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 s/d Tahun Anggaran 2026.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno, pada press release yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (09/07/2024) lalu.

la menyampaikan, dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan gelar perkara (ekspose) rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan seorang tersangka inisial “IH” (Ino Herawati) Alias INO Binti H. Hari (Alm) selaku Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia Periode 2021-2027 berdasarkan alat bukti yang cukup.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka “IH” yaitu selaku Kepala Desa Karangrahayu melakukan pemungutan uang sewa Tanah Kas Desa seluas 180.000 meter² untuk periode sewa Tahun 2021 s/d 2026 kepada 24 (dua puluh empat) orang penyewa.

“Uang hasil pemungutan sewa tersebut terkumpul sejumlah Rp630 juta. Oleh tersangka “IH” tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes-nya, melainkan tersangka “IH” gunakan untuk keperluan pribadinya,” beber Rahmadhy, Jumat (12/07/2024).

Oknum Kades Karangrahayu, Ino Herawati Saat Akan Ditransit ke Rutan Lapas Kelas IIA Cikarang oleh Kejari Kabupaten Bekasi. (Foto: Dok).

Kemudian, lanjutnya, pada laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya dan perbuatannya tersebut bertentangan dengan :

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa,

3) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,

4) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,

5) Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Bahwa Perbuatan Tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal :

• Primair

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

• Subsidair

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka “IH” ini adalah sebesar Rp630 juta atau setidak-tidaknya berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp567 juta,” ucap Kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini tersangka “IH” mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp630 juta untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

Kini terduga pelaku telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang terhitung mulai tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 juli 2024.

Redaksi JPM

Editor: Fajar SN

TOP