Beranda » Beraksi 30 Kali, Pelaku Curanmor Diamuk Warga

Beraksi 30 Kali, Pelaku Curanmor Diamuk Warga

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi | Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi, mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dari amuk massa. Diketahui, pelaku sudah beraksi puluhan kali dengan bersenjatakan senpi dan Sajam jenis badik. 

Pelaku yang berinisial BLS (30) terpaksa harus meringkuk di Mapolsek Cikarang Pusat dengan wajah penuh luka akibat bogem mentah dari warga. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi menuturkan, ditangkapnya pelaku BLS karena gagal dan melarikan diri saat aksinya kepergok warga di Kampung Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/01/2023) lalu. 

“Pelaku hendak melakukan pencurian roda dua, diketahui oleh warga, dan kebetulan anggota kami juga sedang melakukan patroli di lokasi,” bebernya dalam keterangan rilisnya di Mapolsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/01/2023) siang. 

Pelaku BLS ini, gagal menggasak sepeda motor Yamaha R25 yang terparkir di lokasi kejadian. 

“Jadi saat warga hendak menangkapnya, karena panik, pelaku sempat meletuskan senjata api rakitan,” beber Kapolres. 

Sementara itu, teman pelaku dapat melarikan diri, dan kini berstatus DPO. Dari tangan pelaku, saat itu BLS membekali dirinya dengan senjata api rakitan bersamaan dengan kunci T hingga pisau. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis curanmor, juga merupakan residivis bahkan sudah puluhan kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Aksi itu dilakukan, BLS sejak tiga bulan terakhir. 

“Setelah dilakukan pendalaman, ternyata dia mengaku sudah melakukan pencurian di 30 TKP,” kata Twedi. 

Disamping itu, Kepolisian masih mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang dimiliki pelaku. Terhadap pelaku BLS, Tersangka dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 4E KUHPidana, atau pasal 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951.

(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP