Beranda » POKMASKIPP Soal SK Pengangkatan Pengurus LPM Desa Karangrahayu Yang Diduga Mal Administrasi

POKMASKIPP Soal SK Pengangkatan Pengurus LPM Desa Karangrahayu Yang Diduga Mal Administrasi

Sarbat Samsudin alias Jiih

Jaringanpublik.com || Kabupaten Bekasi – Sekretaris Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan  Publik (POKMASKIPP), Sarbat Samsudin mengatakan, menemukan dugaan adanya maladministrasi pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

 

Pembentukan tersebut, Sarbat Samsudin menegaskan, harus menempuh beberapa mekanisme dan prosudur sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 17 tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa pada bagian ke-4.

“Tara cara pembentukan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, pasal 6, calon anggota pengurus harus diajukan dari hasil musyawarah oleh kelompok masyarakat. Pemilihan anggota pengurus lembaga kemasyarakatan dilakukan secara musyawarah dalam rapat,” ujar pria yang akrab disapa Bang Jiih ini kepada jaringanpublik.com. Jumat (02/06/23).

Masih kata Sarbat, lalu kemudian nama-nama calon terpilih dalam rapat tersebut diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

“Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pembentukan pengurus dan masa bakti di tetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Dengan dugaan ini kami dari POKMASKIPP akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan akan melaporkan maladministrasi nya ke Ombudsman perwakilan Jakarta Raya,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP