Beranda ยป Warga Apresiasi Pelayanan Pembuatan SIM Satpas Polres Metro Bekasi Sangat Cepat dan Santun

Warga Apresiasi Pelayanan Pembuatan SIM Satpas Polres Metro Bekasi Sangat Cepat dan Santun

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Sebagai warga Negara Indonesia dan khususnya warga masyarakat Kabupaten Bekasi yang baik, maka sudah sepatutnya harus taat pada aturan, jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maka seharusnya segera mengurus membuat Surat Izin Mengemudi. 

“Surat izin mengemudi adalah kewajiban untuk pengendara bermotor, karena itulah pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat masyarakat harus memilikinya, semua itu untuk kepentingan diri kita sendiri juga saat ada razia dan keperluan lainnya,” kata Munawaroh (23) warga Kampung Kedaung RT 02/05 Desa karang anyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi kepada jaringanpublik.com di Kantor 
Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi Polres Metro Bekasi, pada Sabtu (29/07/23). 
Munawaroh mengungkapkan, dalam pembuatan SIM C ini, karena dirinya belum mempunyai SIM C untuk keperluan berkendara, dirinya langsung membuatnya di kantor Satpas SIM, Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi di Kantor Satpas Polres Metro Bekasi, pada Sabtu (29/07/2023).
“Sebagai warga negara sudah semestinya harus patuh aturan dalam berkendara dan melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Itu untuk keperluan kelengkapan surat – surat saat kita melakukan perjalanan dengan membawa kendaraan,” ungkapnya. 
Sambung Munawaroh, keperluan dalam pembuatan SIM C untuk dirinya yaitu, setiap hari siang dan malem tempat dirinya bekerja lumayan cukup jauh mengunakan kendaraan motor, tidak hanya itu dirinya juga harus bulak – balik dari kawasan Delta silikon 3 hinga kerumah di Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. 
“Dengan itu saya mengimbau bagi mereka masyarakat Kabupaten Bekasi yang belum memiliki SIM, tak perlu ragu dan khawatir, karena prosesnya  sangatlah mudah dan tidak sulit. Dengan hanya beberapa Menit saja pembuatan SIM saya selesai dengan mudah prosesnya, termasuk pengambilan sidik jari dan perekaman foto diri. Jadi mari kita sebagai masyarakat yang baik yang belum memiliki SIM, luangkan waktu sebentar untuk ke kantor Satpas SIM Satuan Lalu Lintas di  Polres Metro Bekasi,โ€ paparnya. 

Sedangkan di Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 disebutkan, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik kepolisian bagi seseorang.
Selain itu juga, lanjut Munawaroh, dalam pelayanannya petugas pelayanannya juga sangat baik dan begitu memuaskan, mereka memberikan pelayanan yang ramah kepada warga yang membuat SIM.
“Saya apresiasi Polres Metro Bekasi, Satuan Lalu Lintas beserta jajarannya yang begitu bagus dalam memberikan pelayanan pengurusan SIM kepada masyarakat kabupaten Bekasi. Saat saya membuat SIM, banyak masyarakat lainnya yang juga sedang melakukan hal yang sama pembuatan SIM dan ada juga yang perpanjangan SIM, Walaupun mencapai ratusan orang tetap sabar menunggu antrian di kantor Satpas. Biasanya pengendara memiliki SIM ditujukan agar tidak terkena tilang di saat mengendarai sepeda motor, Padahal lebih-lebih dari itu, SIM sendiri merupakan bukti sahnya seseorang bisa diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan raya, dengan kemampuannya berkendara, sehingga tidak terjadinya kecelakaan dijalan Raya,” Tutup Munawaroh. 
Penulis / Reporter : Kudis
Editor : Tiar

One thought on “Warga Apresiasi Pelayanan Pembuatan SIM Satpas Polres Metro Bekasi Sangat Cepat dan Santun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP