Beranda » Polsek Tambun Bekuk Waria Aniaya Korban Kecelakaan Hingga Tewas

Polsek Tambun Bekuk Waria Aniaya Korban Kecelakaan Hingga Tewas

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – satuan Reskrim Polsek Tambun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan korban kecelakaan hingga meninggal dunia. Dalam hal ini korban yang sempat tiga hari di sekap pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan.
Terungkapnya kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban kecelakaan meninggal dunia, di mana pelakunya merupakan seorang waria bernama Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan (34). 
Terjadi kejadian tersebut, saat pelaku mencoba menyelamatkan korban Alfi Kusbian (20) warga Dusun IV RT.16/04 Desa Sukarahayu, Kecamatan Kaduhan Maringgai dari kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Teuku Umar (Jalan Indoprlen) Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban yang saat itu dalam kondisi terluka, dan di bawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum lalu di turunkan di sebuah warung kosong yang tepatnya berada di depan PT. Suzuki Tambun Selatan, sedangkan sepeda motor korban di biarkan di lokasi kecelakaan dan saat ini Masih dalam penyelidikan satuan Reskrim Polsek Tambun.
Setelah di bawa ke sebuah warung kosong, pelaku sempat mengamankan barang berharga milik korban berupa, dompet dan lainnya, bukannya korban di bawa kerumah sakit untuk mendapat perobatan di warung kosong tersebut korban malah di aniaya dengan di hujami pukulan di bagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan diri.

“Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari di biarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia,” ungkapnya, Kanit Reskrim Polsek Tambun, IPTU Putu Agum Guntara A.P., S.Tr.K.
Putu Agum mengatakan, awalnya pihaknya menduga korban meninggal akibat kecelakaan, namun, pihaknya sempat curiga dengan kondisi lebam korban di bagian wajah, yang akhirnya pihaknya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk di lakukan otopsi.
“Dari hasil otopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul,” terangnya. 
Sementara itu, Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K., M.H mengatakan, dari hasil otopsi tersebut, Satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan beberapa saksi termasuk warga yang semuanya mengarah ke pelaku, karena, sempat membawa pelaku saat terjadinya kecelakaan sepeda motor yang menimpa korban.
“Pelaku dapat di amankan setelah sempat di mintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia,” katanya. 
“Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutupnya. 
Penulis : Redaksi
Editor    : Tiar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP