Beranda » Ketua Katar Kecamatan Cikarang Utara Akan Lakukan Mediasi Perselisihan Antara Ketua Katar Wibawamukti dan Kades Karangbaru

Ketua Katar Kecamatan Cikarang Utara Akan Lakukan Mediasi Perselisihan Antara Ketua Katar Wibawamukti dan Kades Karangbaru

Jaringanpublik.com, Kab. Bekasi – Ketua Karang Taruna (Katar) Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Agil Syahrudiana, angkat bicara terkait terbitnya surat pemberhentian pengurus Karang Taruna Desa Karangbaru, beberapa waktu lalu.

Agil mengatakan, akan melakukan mediasi perselisihan antara Ketua Katar dan Kepala Desa (Kades) Karangbaru tersebut.

Hal itu diungkapkannya saat melakukan pertemuan dengan Kades Karangbaru, Komarudin Ambarawa, didampingi Sekretaris Katar Kecamatan Cikarang Utara yang dilaksanakan di Kantor Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (17/11/2023) malam.

Dikatakan Agil, pihaknya minggu depan akan mengadakan pertemuan antara pengurus Katar Karangbaru dengan Kepala Desa, untuk mencari solusi terbaik terkait persoalan tersebut, sehingga jalannya roda pemerintahan di Desa Karangbaru bisa kembali berjalan kondusif.

“Iya kemarin kita sudah mendengar berita yang sifatnya destruktif, tetapi kami akan mencoba melakukan reka ulang agar bahasa yang destruktif tersebut menjadi bahasa yang konstruktif di tengah masyarakat Desa Karangbaru,” ucapnya.

Agil meyakini, pengurus Katar Desa Karangbaru sudah memahami mekanisme organisasi Karangtaruna. Harus mengikuti aturan setelah nantinya Karang Taruna Kecamatan Cikarang Utara mengadakan pertemuan dengan Kades Karangbaru.

“Saya sudah sampaikan kepada pengurus Karang Taruna Desa Karangbaru tidak ada lagi aksi, sebelum saya dan Sekretaris Katar Cikarang Utara melakukan silaturahmi dengan Kepala Desa. Jadi tidak benar kalau Katar Desa Karangbaru akan melakukan aksi karena hal itu harus menunggu keputusan dari kecamatan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintahan Desa (Pemdes) Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, menerbitkan surat dengan nomor 145/31/XI/2023/Um terkait pemberhentian pengurus Karang Taruna Wibawa Mukti Desa Karangbaru, sesuai Musyawarah Desa (Musdes) Desa Karangbaru yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 November 2023.

Dalam kegiatan Musdes yang dihadiri Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, RT dan RW, serta para Tokoh Masyarakat tersebut, telah disepakati pemberhentian pengurus Karang Taruna Wibawa Mukti Desa Karangbaru dan dituangkan dalam lembar berita acara.

Kades Karangbaru, Komarudin Ambarawa mengaku, memiliki dasar untuk menerbitkan surat tersebut, karena pengurus Karang Taruna selama ini tidak pernah ada komunikasi dan koordinasi dengan Pemdes Karangbaru. Bahkan, Pemdes tidak pernah mendapatkan surat
tembusan terkait aksi Karang Taruna ke sejumlah perusahaan.

Penulis: Redaksi
Editor: Fajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP