Beranda » Bawaslu Kabupaten Bekasi: Semoga Pelatihan Saksi Parpol Berjalan Sesuai Regulasi, Lain dengan Lapas dan Rumah Sakit

Bawaslu Kabupaten Bekasi: Semoga Pelatihan Saksi Parpol Berjalan Sesuai Regulasi, Lain dengan Lapas dan Rumah Sakit

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi gelar pelatihan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Primebiz, Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (27/12/2023) siang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menjelaskan, pelatihan untuk saksi partai politik peserta pemilu dan pemantau pemilu 2024 diselenggarakan dengan berbagai antisipasi, dan metode sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pelatihan saksi ini sebagai amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu sebagai pelaksana pelatihan saksi pendidikan pelatihan. Jadi, memang ini menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melatih saksi peserta Pemilu tahun 2024,” paparnya.

Selain itu, kata Akbar, pelatihan saksi partai politik peserta pemilu merupakan bagian dari tanggungjawab Bawaslu, kemudian peserta pemilu juga memiliki metode pelatihan sendiri bagi saksi.

“Kita sebagai pelaksana pelatihan, jadi metode dan mekanisme pelatihan saksi itu dibuat oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagai pedoman teman-teman Kabupaten/kota dan provinsi untuk melaksanakan pelatihan,” katanya.

“Maka itu, tugas fungsi saksi itu kan yang pertama bahwa para saksi hadir memastikan bahwa apa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan tata cara dan prosedur serta mekanisme yang diatur di PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Yang kedua, memastikan berkaitan soal keabsahan perolehan, dan yang ketiga memastikan bahwa Pemilu berjalan sesuai regulasi,” tambah Akbar.

Lain halnya dengan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Sakit, tidak dilakukan pelatihan untuk saksi-saksi partai politik di lokasi, dikarenakan saksi-saksi itu hanya yang punya partai politik. Misalkan, ada satu peserta Pemilu yang menempatkan saksinya di lapas dan rumah sakit, yaitu bagian dari saksi partai politik.

Selain itu, apabila terjadi kesalahan dalam pemungutan atau penghitungan suara, dari pengawas TPS wajib memberikan koreksi dan saran terhadap saksi-saksi parpol.

“Kalau kemudian misalkan ada kesalahan dalam pencatatan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, maka pengawas Pemilu dalam hal ini pengawas TPS kami bisa melakukan koreksi dan memberikan saran perbaikkan dengan kemudian memasukkan ke dalam c2 atau kejadian khusus di TPS masing-masing,” sambungnya lagi.

Jadi menurutnya, teman-teman saksi juga boleh melakukan koreksi, apabila terjadi kesalahan dalam pencatatan dan sebagainya.

“Sedangkan dalam proses hukum, mekanismenya kalau itu tidak ditindaklanjuti, maka berlaku proses hukum tersebut,” tukasnya.

Akbar berharap, setelah melakukan pelatihan saksi partai politik peserta pemilu, para saksi peserta pemilu dapat memahami tata cara dan prosedurnya saat pemilu nanti.

“Kita berharap bahwa para saksi peserta Pemilu itu dapat memahami mekanisme tata cara dan prosedur yang ada di TPS nantinya, karena saksi ini menjadi ujung tombak partai politik dalam mengawal Pemilu dan demokrasi,” pungkasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP