Beranda » Oknum Kontraktor Gratifikasi Proyek, RS, Ganti Status Jadi Tahanan Kota

Oknum Kontraktor Gratifikasi Proyek, RS, Ganti Status Jadi Tahanan Kota

Jaringanpublik.com, Kab. Bekasi – RS, oknum kontraktor perempuan yang tersandung dugaan gratifikasi proyek dengan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan (PDIP) yang buron dan berhasil ditangkap di wilayah Bogor, kini statusnya penahanannya dialihkan menjadi tahanan Kota. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, dalam gelaran Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tahun 2023, Rabu (20/12/2023) pagi.

“Awalnya, Jumat (15/12/2023), pimpinan kami mendapat surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Cikarang perihal kondisi kesehatan tahanan, yakni RS,” kata Ronald.

Surat yang diterima, lanjutnya, berikut dengan data-data atau keterangan hasil pemeriksaan kondisi tahanan RS, terkait dengan gangguan kehamilannya yang sudah berusia 3 bulan yang membutuhkan perawatan secara intensif ke Rumah Sakit.

“Ada keterangan USG dan surat rekomendasi dokter ahli Rumah Sakit bahwa ada gangguan pada janin dalam kandungan RS yang dapat membahayakan, sehingga RS harus mendapat penanganan secara intensif,” ucapnya.

Atas dasar itulah, kata Ronald, pimpinan Kejari Kabupaten Bekasi, mengeluarkan surat untuk segera dilakukan pembantaran atau mengeluarkan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Cikarang berdasarkan surat rekomendasi Rumah Sakit.

“Senin (18/12/2023) kemarin status penahanan RS dialihkan menjadi tahanan Kota. Jadi bukan penangguhan penahanan, tapi dialihkan setatus penahanannya untuk mempermudah RS mendapatkan perawatan secara intensif ke Rumah Sakit,” katanya.

Untuk perkembangan proses hukum kasus RS terkait dugaan gratifikasi dengan salah satu oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi SL masih terus berjalan tidak ada penghentian pada proses hukumnya.

“Proses hukumnya sudah masuk ke tahap pemberkasan, mungkin satu bulan ke depan berkas RS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Selama dialihkan status penahanannya RS wajib lapor seminggu 2 kali,” tukas Ronald.

Terkait oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi, SL, yang berkaitan dengan perkara RS soal dugaan gratifikasi proyek yang proses hukumnya tetap berjalan sampai selesainya penyelenggaraan Pemilu untuk menjaga netralitas dan situasi kondusif.

“Tidak ada penghentian, proses hukum tetap berjalan hannya saja sekarang menjaga netralitas dan situasi Pemilu. Jadi ditunda bukan dihentikan setelah massa Pemilu atau Pilpres selesai lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi
Editor: Fajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP