Beranda » Bawaslu Kabupaten Bekasi Terima Laporan Pengrusakan APK Caleg PKS di Wanasari, Cibitung

Bawaslu Kabupaten Bekasi Terima Laporan Pengrusakan APK Caleg PKS di Wanasari, Cibitung

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Tim Advokasi PKS Kabupaten Bekasi resmi melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Selasa (09/01/2024), dengan nomor laporan 04/LP/PL/Kab/13.12/I/2024.

Salah satu Tim Hukum DPD PKS Kabupaten Bekasi, Hosnika Purba menjelaskan, pada Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 20:00 WIB, pelapor dan dua orang saksi memasang tiga APK di wilayah Kabupaten Bekasi, yaitu banner bergambar PKS. Banner Caleg Dapil 2 atas nama Rika Febrika dan banner Caleg Dapil 2 atas nama Budi MM.

“Pada Selasa 2 Januari 2024, pelapor melihat bahwa banner PKS dan banner Caleg Rika Febrika yang dipasang pada tanggal 30 Desember 2023, telah sobek,” ungkap Purba, Selasa (09/01/2024).

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 3 Januari 2024, pelapor melihat seseorang mencuri APK banner Caleg PKS Dapil 2 atas nama Budi MM yang dipasang di wilayah Perumahan Triast Estate, Blok B, Rt 01/021, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

“Ketika pelapor menanyakan maksud terlapor mengambil banner, terlapor mengaku ingin memasang di rumahnya. Setelah diingatkan mengenai pelanggaran Undang Undang, terlapor mengembalikan banner tersebut,” ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin. Foto: Dok.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin (Oeng) membenarkan, adanya laporan terkait pengrusakan APK di Cibitung di Desa Wanasari. Namun, ada beberapa hal yang memang harus dilengkapi.

“Tadi kebetulan datang ke Bawaslu, kita terima laporannya, namun ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, karena dalam proses penerimaan laporan itu kan ada syarat formal dan materiil. Syarat formal itu ada pelapor dan terlapor, kemudian syarat meteriil itu adalah alat bukti, kemudian uraian kejadian sebenarnya. Dua hal itu yang harus dilengkapi,” paparnya.

Jadi, setelah laporan ini kita lakukan pengkajian awal jika keterpenuhan syarat foramal dan meteriil kurang nanti kita kembalikan untuk diperbaiki selama 2 hari. Namun, ketika kita anggap cukup, maka laporan itu akan kita tindaklanjuti ke kajian.

Dia menuturkan, sejauh ini berdasarkan hasil laporan yang diterima masih belum disebutkan siapa terlapornya. Makanya nanti berdasarkan hasil laporan kita, syarat formalnya tidak terpenuhi, maka nanti akan kita jadikan temuan kalau seandainya memang terlapornya tidak dapat dituangkan ke dalam laporan tersebut.

“Nanti akan kita lanjutkan kalau seandainya berdasarkan kajian kita, kemudian syarat formalnya tidak terpenuhi, kemudian kita tidak detail dalam konteks laporannya, tapi dalam konteks penelusuran kita akan lanjutkan dalam informasi awal,” beber Oeng.

Oeng menyebutkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf g, ini memang kalimatnya itu Pelaksana, peserta atau tim kampanye dilarang menghilangkan dan atau merusak alat peraga kampanye.

“Nah, pasal yang diduga adalah pasal tersebut. Dan di sini sebenarnya ada pidananya. Pidananya itu di Pasal 521, yang melanggar pasal yang tadi saya sebutkan, dipidana 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp24 juta,” tukasnya.

Dalam hukum acara yang diatur UU Nomor 7 Tahun 2022, lanjut Oeng, bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi pelapor tentunya syarat formal, formal itu terdiri dari pelapor, kemudian waktu kejadian tidak melebihi 7 hari sejak diketahui. Lalu, syarat materiinya itu ada uraian kejadiannya, waktu dan tempat yang berada di lokasi setempat, dan bukti.

“Jadi, kalau hanya sebatas ingin melaporkan, ya nanti akan kita lanjutkan dan berdasarkan hasil kajian awal misalkan tidak memenuhi syarat formalnya, maka akan kita tindaklanjuti dengan penelusuran informasi awal. Dan kalau syarat materiinya juga itu tidak terpenuhi, maka laporan ini tidak kita lanjutkan,” ucapnya.

Sementara, pihak Tim Advokasi PKS Kabupaten Bekasi menyerahkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Merusak APK adalah merupakan tindakan yang melanggar hukum, siapapun tidak boleh melakukannya, pelaku bisa menerima hukuman sesuai dengan Undang Undang yang berlaku,” pungkas Purba.

Penulis: Fajar

TOP