Beranda » Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Setujui Pengadaan MTU

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Setujui Pengadaan MTU

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Dalam rangka menjangkau pelatihan Balai Latihan Kerja Kabupaten Bekasi kepada masyarakat di pedesaan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi telah merencanakan pengadaan Mobile Training Unit (MTU) pada APBD 2024 ini dan telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Bekasi.

“MTU ini berfungsi membawa alat-alat pelatihan keterampilan yang dilaksanakan di desa-desa di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Andi Akbar, Rabu (21/02/2024).

Andi mengatakan, BLK Kabupaten Bekasi dapat menjangkau pelatihan keterampilan kepada masayarakat di desa.

Selain itu, setelah disetujui Pengadaan MTU pada tahun 2024, Balai Latihan Kerja (BLK) dan LPK Kabupaten Bekasi diminta untuk memaksimalkan tugas kerjanya dalam membantu proses penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Bekasi. Demikian dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Selasa (20/02/2024).

“Kita tidak bisa mengontrol pertumbuhan LPK untuk mengelola lowongan pekerjaan di Kabupaten Bekasi, makanya harus ada langkah ditertibkan, didata mana yang memiliki izin atau belum,” katanya.

Ia juga menilai tak sedikit adanya laporan terkait keberadaan LPK yang melakukan pungutan di luar kewajaran kepada para peserta magang. Sebab, keberadaan LPK telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.

“Kita mendapat masukan juga dari LPK ada yang melakukan pungutan diluar kewajaran. Kami komisi IV mendukung kalau memang ada dapat diberikan sanksi dan langkah itu sudah lama kami dorong,” tambahnya.

Selain itu, teguran terhadap LPK yang melakukan pungutan di luar kewajaran bisa berupa sanksi adiminstratif bahkan sampai pencabutan izin.

“Kalau pungli itu kan sampai pidana. Mereka mengelola uang adminsitrasi dan mereka tetap dapat dari perusahaan untuk merekrut karyawan. Kalau administrasi dalam angka wajar itu tidak masalah,” pungkassnya.

Penulis : Fajar

Editor : Fajar

TOP