Beranda » Pelatihan Saksi Parpol Pemilu 2024, Aan: Saksi Parpol Hanya Boleh 1 Orang dalam Pemungutan Suara

Pelatihan Saksi Parpol Pemilu 2024, Aan: Saksi Parpol Hanya Boleh 1 Orang dalam Pemungutan Suara

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi selama 4 hari menggelar pelatihan saksi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, sesuai pasal 351 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu disampaikan Aan Hasanah selaku Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu, usai kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di Gedung Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bekasi, Komplek Stadion Wibawa Mukti Cikarang Timur, Selasa (06/02/2024) pagi

Aan mengatakan, jumlah keseluruhan ada 645 peserta yang mengikuti pelatihan dari masing-masing parpol, terbagi dalam 4 hari kegiatan dari tanggal 5 sampai 8 Febuari 2024. Untuk saat ini, saksi hadir dari PDI Perjuangan, Partai Hanura, Perindo, PPP.

“Kan saksi dimandatkan untuk ini, materi kegiatan masih seputaran pemilu itu tentang pemungutan suara di TPS,” ujarnya.

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Aan Hasanah. FOTO: dok.

Hal itu, kata Aan, tertuang dalam PKUP 23 tahun 2023 dan nomor 64 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan Suara.

Dia menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu akan ada pengawasan dari Bawaslu beserta saksi dari Parpol yang sudah ditentukan melalui PKPU yang dimaksud.

Diantaranya, mengenai saksi yang diberikan mandat dari Parpol hanya satu orang yang boleh berada di dalam penghitungan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ditetapkan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB.

“Semoga semua petugas, pengawasan dan saksi memahami tentang regulasi pemungutan suara sebagaimana diatur PKPU dan pedoman teknis,” tutup Aan.

Sementara itu, salah satu peserta saksi dari PDI Perjuangan, Mandra mengaku, kegiatan pelatihan saksi Parpol sangat diperlukan untuk memahami peran dan tugas saksi di TPS.

“Materinya seperti biasa tentang tugas saksi di TPS, seperti ini,” pungkas Aan.

Redaksi JPM
Editor: Fajar

TOP