Beranda » Seret Wanita Sejauh 150 Meter, Dua Pelaku Ditangkap Polisi, Alasan Pelaku Panik, Takut Dipukuli Warga

Seret Wanita Sejauh 150 Meter, Dua Pelaku Ditangkap Polisi, Alasan Pelaku Panik, Takut Dipukuli Warga

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil menangkap Andra (28) dan Agus (22) pelaku pencurian sepeda motor yang membuat seorang wanita berusia 28 tahun di Bekasi terseret ratusan meter. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, yakni di Jatiasih, Kota Bekasi dan Indramayu, Jawa Barat.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, usai kejadian itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga pengejaran pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang, Barat bersama Polres Metro Bekasi dengan dibackup Jatanras Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah, pada 2 Maret pukul 02.30 WIB berhasil diamankan pelaku utama bernama Sandra alias Andra di wilayah Kabupaten Indramayu dan Agus di Jatiasih Kota Bekasi,” kata Saufi dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (04/03/2024) siang.

“Keduanya berhasil ditangkap, memang sebelumnya mereka berdua muter untuk mencari korban, Agus ini yang mengendarai motor,” sambungnya.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun Memberikan Keterangan Ungkap Kasus dengan Didampingi Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran (kiri), Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Achmadi (paling kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung (kanan) di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (04/03/2024) Siang. Foto: Dok.

Saufi menjelaskan, peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Bosih Nomor 18, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Saat itu pelaku yang tengah mencari motor untuk dicuri menemukan sebuah motor milik Muniarsih yang terparkir dengan kunci yang masih tergantung di kontak motor.

Andra dan Agus kemudian hendak mencuri motor tersebut. Namun demikian, aksi keduanya diketahui oleh saksi bernama Indah Agustiyani.

“Indah mengejar dan mencegah pelaku yang mengambil sepeda motor milik Muniarsih dengan cara memegangi bagian belakang motor hingga terseret kurang lebih 150 meter,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, saksi Indah mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Saufi menyebut, korban saat ini tengah dalam proses pemulihan.

Sementara, motor hasil curian pelaku disebut telah berpindah tangan kepada seorang penadah yang juga masih diburu.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pencurian dengan pemberatan, pasalnya itu 363 KUHP, jika ada tambahan pasal nanti penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tutupnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Andra mengaku, saat memetik motor dan langsung tancap gas hingga menyeret korban sejauh 150 meter, dirinya panik karena takut aksinya diketahui dan dipukuli warga.

Redaksi JPM
Editor: Fajar

TOP