Beranda » Dua Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukatani

Dua Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukatani

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 2 orang pemuda RKS (22) dan DPP (19) yang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu di Jalan Raya Sukamantri Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jumat (03/05/2024) lalu.

Berawal pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang pemuda yang mencurigakan mondar-mandir menggunakan kendaraan sepeda motor berplat nopol wilayah Bandung di wilayah tersebut. Tidak lama setelah mendapat laporan, pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Sukatani langsung bergegas ke TKP.

Tidak butuh waktu lama polisi langsung mengintrogasi dan menggeledah 2 orang pemuda tersebut dan didapati barang bukti jenis sabu di saku kantong celananya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukatani IPTU Malindra mengatakan, kita amankan 2 orang pemuda diduga melakukan pengedaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sukatani dan didapati narkoba jenis sabu seberat bruto 5,80 gram.

“Jadi, memang mereka ini pemain lintas provinsi hendak mengedarkan di daerah Bekasi dan sekitarnya, dan untuk pengembangannya masih dilakukan sumber barang informasinya berasal dari dalam lapas hal ini masih kita dalami,” ujar Malindra.

Dengan adanya penangkapan tersebut, 2 orang pelaku beserta barang bukti 5,80 gram sabu , 1 buah handphone dan sepeda motor space warna putih, diamankan ke Mapolsek Sukatani guna penyelidikan lebih lanjut.

Redaksi JPM
Editor: Fajar

TOP