Beranda » Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Melakukan Pemusnahan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Melakukan Pemusnahan Barang Bukti

Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti. Pada Selasa (11/07/23).

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Sebagai wujud komitmen menekan kasus pencurian dengan kekerasan dan mencegah aksi kenakalan remaja serta pemberantasan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Kabupaten Bekasi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti 48 bilah senjata tajam dari berbagai jenis serta narkoba jenis sabu – sabu seberat 234,25 gram dari total 64 perkara, 7,6 kilogram ganja dari 17 kasus, 48 butir ekstasi hasil dua perkara, serta enam kasus penyalahgunaan obat-obatan meliputi 3.830 butir tramadol, 5.289 heximer, dan 50 butir trihexyphenidyl.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengungkapkan, sebanyak 48 bilah senjata tajam dari berbagai jenis dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebagai wujud komitmen menekan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sekaligus mencegah aksi kenakalan remaja.

“Tadi saya sampaikan yang paling miris sekali itu perkara sajam (senjata tajam) terkait tawuran dan aksi begal, kasusnya meningkat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas kepada wartawan seusai acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negri Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (11/07/23).

Ricky mengatakan, barang bukti 48 bilah senjata tajam yang dimusnahkan itu berasal dari 25 perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri selama periode Januari – Juni 2023. Barang bukti mulai dari pedang, celurit, pisau, golok, parang, samurai, hingga belati itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong gerinda.

Ricky memaparkan, tindak pidana pencurian disertai kekerasan serta aksi tawuran jalanan yang kerap melibatkan para pelajar hanya demi produksi konten media sosial untuk sekedar menunjukkan eksistensi mereka merupakan perbuatan melawan hukum dengan konsekuensi berat.

“Masa depan mereka dipertaruhkan, masuk penjara, tercatat sebagai mantan narapidana dan tercatat di data kepolisian. Akibat melakukan perbuatan melawan hukum, mereka akan kesulitan mengurus SKCK untuk kepentingan kerja,” katanya.

Ricky mengimbau segenap remaja di Kabupaten Bekasi untuk menghindari perbuatan-perbuatan melawan hukum dan mengisi rutinitas dengan kegiatan-kegiatan positif demi masa depan mereka.

“Lebih baik mereka memikirkan masa depan, lebih baik memikirkan keluarga daripada mereka melakukan begal atau tawuran,” pesannya.

Masih kata Ricky, Bersamaan dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa senjata tajam, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana lain dalam periode yang sama.

Sambung Ricky, barang bukti itu antara lain narkoba jenis sabu-sabu seberat 234,25 gram dari total 64 perkara, 7,6 kilogram ganja dari 17 kasus, 48 butir ekstasi hasil dua perkara, serta enam kasus penyalahgunaan obat-obatan meliputi 3.830 butir tramadol, 5.289 heximer, dan 50 butir trihexyphenidyl. Kemudian 24 unit telepon genggam dari 24 perkara, 196.200 batang rokok, 21 botol minuman keras, 84 botol oli, lima potong pakaian, satu helm, serta tujuh bungkus kartu remi.

“Kegiatan pemusnahan ini menjalankan putusan pengadilan untuk menghindari susahnya penyimpanan sekaligus adanya oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab terkait kehilangan barang bukti dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Penulis   : Kudis 

Editor      : Tiar

One thought on “Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Melakukan Pemusnahan Barang Bukti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP