Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi -Polres Metro Bekasi dan Polsek Babelan bekuk kawan begal yang sering beraksi di wilayah Babelan dan Tarumajaya dan Cikarang Utara. Enam pelaku berhasil diamankan diantaranya berinisial A, PA, MNR, MA, SP dan YG.
Diketahui para pelaku ini sudah melakukan beberapa kegiatan kejahatannya sebanyak delapan kali dengan modus menghentikan calon korbannya lalu mengancam menggunakan senjata tajam.
“Pelaku beraksi dengan cara berboncengan 2 hingga 3 orang dalam satu kendaraan bermotor, ketika sudah mendapatkan targetnya pelaku menghentikan dengan cara mengancam korbannya menggunakan senjata tajam dan kemudian merampas kendaraan korban selanjutnya melarikan diri,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol, Twedi Aditya Bennyahdi saat gelar pres rilis di Mapolsek Babelan, Rabu (26/07/23).
Twedi menambahkan, dari pengakuan para pelaku mengakui tidak termasuk anggota gangster dan statusnya bukan pelajar (tidak sekolah, red). Dari pengakuan pelaku juga sudah menjalankan aksi tersebut sekitar 6 bulan dan kendaraan hasil kejahatannya sebanyak 6 unit masih ada.
“Ke enam pelaku diamankan di dua lokasi yaitu di Babelan dan Tarumajaya, dari hasil keterangan mereka (pelaku) bahwa aksi dilakukan karena faktor ekonomi dan tidak mengkhususkan lokasi untuk beraksi,” terangnya.
Mengantisipasi kedepan kejadian serupa, Twedi menjelaskan sudah sudah berkunjung ke beberapa kepala desa dan camat agar selalu memberikan himbauan kepada masyarakatnya, dan meminta agar ada kegiatan bersama dari pihak desa dari pihak kecamatan, TNI dan POLRI diwilayahnya masing-masing untuk melakukan patroli.
“Kami sudah melakukan kunjungan ke beberapa Kecamatan dan Desa dalam hal mengantisipasi hal yang sama terjadi, besar harapan kami masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan, dengan adanya patroli bersama mudah-mudahan ini bisa mengurangi bahkan mencegah niat-niat jahat dari para pelaku kejahatan,” tandasnya.
Diketahui barang bukti yang diamankan ada 6 unit sepeda motor dengan 3 lembar STNK asli, kemudian 6 buah kunci kontak sepeda motor dan 1 bilah senjata tajam jenis golok. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya para pelaku diancam pasal 365 ayat 2 ke 1 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis / Reporter : Hakim, Najmi
Editor : Dede Kurniawan