Beranda » Sidang Badan Publik Desa Sukamakmur dan Bojongsari, Majelis Komisi Informasi Kabulkan Permohonan Sarbat Samsudin

Sidang Badan Publik Desa Sukamakmur dan Bojongsari, Majelis Komisi Informasi Kabulkan Permohonan Sarbat Samsudin

Sidang pembacaan putusan 

Jaringanpublik.com, Kota Bandung – Pemohon Sengketa Informasi, Sarbat Samsudin
merasa miris terhadap badan publik desa di Kabupaten Bekasi, karena Inpelemtasi
pada Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak
dijalankan sebagaimana mestinya oleh badan publik desa. Terbukti setelah
diabacakanya putusan oleh Ketua Majelis Komisi Informasi Ijang Faisal dan
Anggota Dedi Dharmawan dan Dadan Saputra yang menyatakan bahwasanya informasi yang
dimohonkan oleh diirinya (Sarbat Samsudin, red) terbuka dan dibuka untuk umum.

Sepanjang persidangan, Badan Publik Desa Bojongsari,
Kecamatan Kedungwaringin dan Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya Kabupaten
Bekasi tidak pernah sekalipun menghadiri panggilan sidang tersebut. Atas permasalahan
tersebut Sarbat Samsudin (pemohon, red) meminta kepada Kepala Dinas DPMD Kabupaten
Bekasi untuk segera melakukan sosialisasi kepada badan publik khusunya Desa
Bojongsari dan Sukamakmur dan umum badan publik desa se Kabupaten Bekasi.

Adapun putusan yang dibacakan Ketua Majelis Komisi Informasi
Ijang Faisal sebagai berikut.

“Majelis Informasi memutuskan, mengabulakan permohonan dan
seterusnya untuk seluruhnya adalah informasi yang terbuka. Memerintahkan
termonon untuk memberikan salinan dokumen yang dikuasai termohon dan dimohon
oleh pemohoan, kepada pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan menyatakan
biaya penggandaan infomasi dibebankan kepada pemohon, demikian diputuskan dalam
rapat pemusaywarahan,” ucap Ijang Faisal, Kamis (6/7/2023)

Intinya Majelis Komisi Informasi pada Kamis 6 Juli 2023
membacakan putusan atas sengketa informasi Sarbat Samsudin dengan badan publik Desa
Bojongsari dan Sukamakmur yang putusannya mengabulkan seluruh permohonan Sarbat
Samsudin sebagai permohon dan memerintahkan badan publik Desa Bojongsari dan
Sukamkmur untuk memberikan dokumen permohonan informasi yang dimohonkan sodara
pemohon.

Adapun isi dalam permohonan Sarbat Samsudin sebagai berikut,

1.      
Informasi yang dimohonkan salinan dokuman hard
copy/ shft copy : dokumen Perdes tentang alokasi pendapatan dan belanja desa/
APBDes Sukamakmur dan Bojongsari tahun 2020, 2021 dam 2022 dan APBDes
perubahannya bila ada.

2.      
Dokumen Perdes Sukamakmur dan Bojongsari tentang
pengelolaan aset desa

3.      
Dokumen Perdes tentang penetapan harga sewa
tanah kas desa tahun 2020, 2021 dan 2022

4.      
Surat tanda terima setoran / bukti pembayaran
sewa tanah kas desa/ TKD dari penyewa ke rekening desa tahun 2020, 2021 dan
2022

5.      
Dokumen Inventaris aset/ barang milik Desa Sukamakmur
dan Bojongsari

6.      
Dokumen kepemilikan tanah atas berdirinya kantor
Desa Sukamakmur dan Bojongsari

7.      
Dokumen barang milik Desa Sukamakmur dan
Bojongsari yang diperoleh dari belanja modal Desa Sukamakmur dan Bojongsari tahun
2020, 2021 dan 2022.

   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP