Beranda » Obon Jelaskan Manfaat Kades Bila Menjabat 9 Tahun

Obon Jelaskan Manfaat Kades Bila Menjabat 9 Tahun

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Obon Tabroni 

Jaringanpublik.com, Kabupaten Bekasi – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Dengan semakin panjangnya masa jabatan kades, sebagaimana akan termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan, belum final dan akan terlebih dahulu dibahas dengan pemerintah. 

“Ini semua pandangan Fraksi Paripurna, nanti akan di bahas Pemerintah, kalau di sebut kapan berlakunya, 3 tahun atau 9 tahun, dua periode atau tiga periode ini semua belum final,” kata Obon saat dihubungi jaringanpublik. pada  Kamis (06/07/2023).

“Usulan masa jabatan kepala desa tidak bisa buru-buru disahkan karena berkaitan dengan Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) ada juga kaitannya dengan Pemdes dan Kaur Keuangan terkait dengan Kementrian Keuangan, akan tetapi prosesnya masih jalan terus,” sambungnya.

Saat ditanya, usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode ini berlaku untuk Kepala Desa lama atau Kepala Desa berikutnya?. “Karena belum selesai jadi belum jelas,” jawab Obon.

Obon juga menegaskan untuk berapa lama kira-kira UU usulan masa jabatan kepala desa ini selesai. “Ya tergantung Pemerintah, kalau Pemerintahnya cepat ya bisa cepat kelar dan sebaliknya jika Pemerintahnya lama ya lama juga selesainya, kalau di DPR sendiri kurang lebih dua bulan selesai,” tegas dia.

Obon juga menjelaskan manfaat Kepada Desa bila menjabat menjadi 9 tahun.

“Dari segi positifnya pertama konflik yang biasanya 18 tahun sebelumnya terjadi 3 konfliknya, kalau di bikin 9 tahun manjadi 2 konflik, selanjutnya masalah anggaran dari segi negatifnya bila 18 tahun itu kelamaan dan orang cenderung oligarki,” tandasnya.

Penulis : Candra

Editor   : Dede

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP