Beranda » Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4,16 juta Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp5,32 Miliar

Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4,16 juta Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp5,32 Miliar

Jaringanpublik.com, Kab. Bekasi – Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakkan bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu (06/12/2023) pagi.

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan, BKC HT ilegal yang dimusnahkan berupa 4.163.812 batang dan 466.22 liter MMEA.

Adapun nilai seluruh BKC ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.

BKC HT ilegal yang dimusnahkan merupakan BMN sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-322/MK.6/KN.4/2023 Tanggal 10 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi.

Persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan juga sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi Nomor S-51/MK.6/KNL.0802/2023 Tanggal 15 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.

“Pemusnahan BMN tersebut adalah bukti kerjasama dan sinergi yang baik antarinstansi dengan aparat penegak hukum lainnya, yakni Satpol PP Kota Bekasi, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama,” ungkap Yanti.

Operasi Bersama dimaksud adalah Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2023.

Atas temuan-temuan BKC tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 22 perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan penerapan asas ultimatum remedium dengan jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) berupa rokok ilegal sejumlah 504.204 batang dan sanksi administrasi sebesar Rp1 miliar Rp12 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, dari 8 penyelesaian perkara berupa penyidikan di wilayah hukum Kejari Kota Bekasi sebanyak 2 perkara dan Kejari Kabupaten Bekasi 6 perkara.

“6 perkaranya telah mendapat Putusan Inkrah dan 2 perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan tersangka berjumlah 10 orang,” terangnya.

Sementra itu, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menambahkan, terkait dengan 10 orang tersangka yang diperkarakan adalah merupakan para pengepul, pemilik toko, hingga kurir.

“Mudah-mudahan, dengan banyaknya rokok ilegal yang ditindak akan mendrong peningkatan penerimaan negara dari cukai, memberikan diterrent effect bagi tingkat peredaran barang ilegal di Bekasi dan playing field lebih berkeadilan kepada pelaku usaha yang patuh,” ujar Yanti.

Kasie Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Wendi berharap, kolaborasi yang terjalin kedepannya tetap terus berjalan.

“Dengan baiknya sinergi yang terjalin, penegakan hukum diharapkan akan lebih maksimal,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi
Editor: Fajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP