Kerugian Negara Capai Rp.7,1 Miliar, Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hibah NPCI

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua orang petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.7.117.660.158, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025.

Penyidik telah memeriksa 61 saksi, serta dua ahli (pidana dan auditor). Dari hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, KD (Ketua NPCI Kabupaten Bekasi) NY (Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi)

NPCI Kabupaten Bekasi menerima hibah dari APBD dan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp.12 miliar, yang seluruhnya masuk ke rekening resmi organisasi.

Baca Juga:  Exploring Bandung\'s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Namun penyidik menemukan sejumlah penyalahgunaan, tersangka KD Menggunakan Rp.2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadi pada Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.

Tersangka NY Menerima dan menggunakan Rp.1.795.513.000. Dana tersebut dipakai untuk, Uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas kerabat (total Rp.319.420.000). Sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menutupi penggunaan dana hibah yang telah dipakai, kedua tersangka membuat kegiatan fiktif, seperti, seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, pembelian perlengkapan sekretariat.

Seluruh kegiatan fiktif itu dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI tahun 2024.

Penyidik mengamankan 29 jenis barang bukti, antara lain, SK Bupati terkait hibah Rp.9 miliar dan Rp.3 miliar, SP2D pencairan dana, dokumen LPJ, puluhan mutasi rekening berbagai bank,
SPK fiktif, uang tunai Rp.400 juta,
dokumen pembelian mobil, proposal pengajuan hibah, dan dokumen lain.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kabupaten Bekasi H.Darissalam Berikan Ucapan Selamat Hari KORPRI Ke-54

Terhadap kedua tersangka diterapkan pasal-pasal berikut, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Pidana penjara 4 sampai 20 tahun dan Pasal 3 UU Tipikor Pidana penjara 1–20 tahun. Pasal 8 UU Tipikor Pidana penjara 3–15 tahun. Pasal 9 UU Tipikor Pidana penjara 1–5 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di sektor olahraga terutama yang melibatkan hak atlet disabilitas akan diproses dengan tegas dan transparan.

“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Penulis : Redaksi

Editor : Muh Bakhtiar

Sumber Berita: Humas Polres Metro Bekasi

Berita Terkait

Launching Dapur MBG di Sukawangi, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, H. Darissalam Menilai Program MBG Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat
Penuh Wawasan dan Trobosan, Andri Goden Berpeluang Menjadi Ketua Karang Taruna Bojong Menteng Bekasi
AMPG Kab Bekasi Dukung Penuh Agenda Politik Berbasis Data Untuk Kemenangan Partai Golkar 2029
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi H.Darissalam Berikan Ucapan Selamat Hari KORPRI Ke-54
Desa Lambangsari Tambun Selatan Salurkan BLT Kepada Ratusan Warga Penerima Manfaat 
Video Viral Dirut Perumda Tirta Patriot Tertidur Saat Rapat, Wakil Ketua GMBI Distrik Kota Bekasi: Itu diluar Sadar Aweng, Jangan Terlalu Dibesar – Besarkan
Putih Sari : Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan Harus Menjadi Payung Perlindungan Bagi Masyarakat
GMBI Kota Bekasi Berikan Apresiasi atas Penundaan Penutupan Pintu Stasiun Bekasi Jalur Selatan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 19:08 WIB

Launching Dapur MBG di Sukawangi, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, H. Darissalam Menilai Program MBG Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Minggu, 30 November 2025 - 18:39 WIB

Penuh Wawasan dan Trobosan, Andri Goden Berpeluang Menjadi Ketua Karang Taruna Bojong Menteng Bekasi

Minggu, 30 November 2025 - 15:43 WIB

AMPG Kab Bekasi Dukung Penuh Agenda Politik Berbasis Data Untuk Kemenangan Partai Golkar 2029

Sabtu, 29 November 2025 - 13:15 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi H.Darissalam Berikan Ucapan Selamat Hari KORPRI Ke-54

Sabtu, 29 November 2025 - 13:00 WIB

Desa Lambangsari Tambun Selatan Salurkan BLT Kepada Ratusan Warga Penerima Manfaat 

Berita Terbaru