Kerugian Negara Capai Rp.7,1 Miliar, Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hibah NPCI

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua orang petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.7.117.660.158, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025.

Penyidik telah memeriksa 61 saksi, serta dua ahli (pidana dan auditor). Dari hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, KD (Ketua NPCI Kabupaten Bekasi) NY (Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi)

NPCI Kabupaten Bekasi menerima hibah dari APBD dan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp.12 miliar, yang seluruhnya masuk ke rekening resmi organisasi.

Baca Juga:  Direktur BPN-ICI Desak Panitia PTSL Desa Sukamulya Bertanggungjawab Atas Kelalaian yang Merugikan Arsikem

Namun penyidik menemukan sejumlah penyalahgunaan, tersangka KD Menggunakan Rp.2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadi pada Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.

Tersangka NY Menerima dan menggunakan Rp.1.795.513.000. Dana tersebut dipakai untuk, Uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas kerabat (total Rp.319.420.000). Sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menutupi penggunaan dana hibah yang telah dipakai, kedua tersangka membuat kegiatan fiktif, seperti, seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, pembelian perlengkapan sekretariat.

Seluruh kegiatan fiktif itu dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI tahun 2024.

Penyidik mengamankan 29 jenis barang bukti, antara lain, SK Bupati terkait hibah Rp.9 miliar dan Rp.3 miliar, SP2D pencairan dana, dokumen LPJ, puluhan mutasi rekening berbagai bank,
SPK fiktif, uang tunai Rp.400 juta,
dokumen pembelian mobil, proposal pengajuan hibah, dan dokumen lain.

Baca Juga:  Bak Jatuh Ketiban Tangga, Setelah ditetapkan Tersangka Ketua NPCI Kab Bekasi KD, Bakalan di Polisikan Lagi

Terhadap kedua tersangka diterapkan pasal-pasal berikut, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Pidana penjara 4 sampai 20 tahun dan Pasal 3 UU Tipikor Pidana penjara 1–20 tahun. Pasal 8 UU Tipikor Pidana penjara 3–15 tahun. Pasal 9 UU Tipikor Pidana penjara 1–5 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di sektor olahraga terutama yang melibatkan hak atlet disabilitas akan diproses dengan tegas dan transparan.

“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Penulis : Redaksi

Editor : Muh Bakhtiar

Sumber Berita: Humas Polres Metro Bekasi

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Kembali Gerebek Gudang Obat Daftar G, Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Berhasil disita di Tambun Selatan
Polres Metro Bekasi Sapu Bersih Aksi Tawuran dan Kejahatan Jalanan, Puluhan Remaja Diamankan
Dihadiri Ratusan Buruh dan Masyarakat, Obon Tabroni Gelar Germas di Kabupaten Bekasi
Edarkan Puluhan Paket Narkoba Sintetis, Seorang Mahasiswa di Bekasi di Tangkap Polisi
Kapolres Metro Bekasi Buka Bersama Dengan Ratusan Ojol, dalam Kebersamaan Tanpa Sekat
Perkuat Profesi, Insan Pers Bekasi, Karawang dan Purwakarta Agendakan Silaturahmi Akbar 2026 di Karawang
Simpan Ribuan Butir Tramadol, Rumah Kontrakan di Cikarang Utara di gerebek Sat Narkoba Polres Metro Bekasi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Brimob Batalyon D Pelopor dan Bhayangkari Bagikan Takjil di Jalan Raya Tegal Danas
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:52 WIB

Polres Metro Bekasi Kembali Gerebek Gudang Obat Daftar G, Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Berhasil disita di Tambun Selatan

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:44 WIB

Polres Metro Bekasi Sapu Bersih Aksi Tawuran dan Kejahatan Jalanan, Puluhan Remaja Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:48 WIB

Dihadiri Ratusan Buruh dan Masyarakat, Obon Tabroni Gelar Germas di Kabupaten Bekasi

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:08 WIB

Edarkan Puluhan Paket Narkoba Sintetis, Seorang Mahasiswa di Bekasi di Tangkap Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:39 WIB

Kapolres Metro Bekasi Buka Bersama Dengan Ratusan Ojol, dalam Kebersamaan Tanpa Sekat

Berita Terbaru