Kabupaten Bekasi – Memperkuat tata kelola aset desa seperti Tanah Kas Desa (TKD). Pemerintah Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara tengah berupaya memproses sertifikasi TKD ditahun anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas aset milik desa sekaligus mencegah potensi persengketaan di kemudian hari.
Kepala Desa Karangbaru, Komarudin Ambarawa mengatakan, bahwa proses sertifikasi aset desa merupakan bagian dari program prioritas pemerintah desa dalam rangka penataan administrasi dan perlindungan aset negara di tingkat desa.
“Tanah Kas Desa (TKD) adalah aset penting yang harus dijaga dan dikelola secara profesional. Dengan disertifikatkan, status hukumnya menjadi jelas dan tidak mudah diklaim oleh pihak manapun,” ujar Ambarawa kepada awak media, Jumat (09/01/2025) kemarin.
Menurutnya, selama ini masih terdapat beberapa bidang Tanah Kas Desa yang belum memiliki legalitas lengkap. Oleh karena itu, pemerintah desa akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pemerintah kecamatan untuk mempercepat proses sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ambarawa menegaskan, bahwa seluruh proses sertifikasi akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Pemerintah desa juga akan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah warga.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa sertifikasi ini murni untuk kepentingan desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sertifikasi Tanah Kas Desa diharapkan dapat mendukung pemanfaatan aset desa secara optimal, baik untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Penulis : Tiar
Editor : Muh Bakhtiar
Sumber Berita: Pemdes Karangbaru