Polres Metro Bekasi Berhasil Sita Belasan Ribu Obat-obatan Tipe G dan mengamankan 21 Pengedar Perbulan Januari 2026

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi. Komitmen tersebut disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., saat memimpin konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkotika dan obat terlarang di Mapolres Metro Bekasi, pada Jumat (30/1/2026).
“Kami akan terus bekerja keras menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya obat terlarang. Tidak ada ruang bagi para pengedar di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Sumarni mengungkapkan, sepanjang periode 1 hingga 30 Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap 18 lokasi kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 21 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang.
Menurutnya, mayoritas tersangka berada pada usia produktif dan sebagian berasal dari luar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, seluruh pelaku tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Penindakan ini kami lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Pengungkapan kasus difokuskan pada sejumlah wilayah rawan, khususnya Kecamatan Cikarang Utara dan Cikarang Selatan. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat peredaran obat terlarang akan kami tindak tegas,” katanya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit telepon genggam, uang tunai Rp 7,5 juta, serta 24 pack plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan.
“Nilai total barang bukti obat-obatan mencapai sekitar Rp 194 juta. Ini adalah upaya nyata kami dalam menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang,” jelasnya.
Sumarni memaparkan, bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, seperti menyamarkan toko menjadi konter ponsel atau toko sembako, hingga menggunakan sistem transaksi tempel.
“Kami akan terus memetakan dan mengantisipasi modus baru agar tidak ada celah bagi para pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.882 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat terlarang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Hukum tegas menanti siapa pun yang mencoba merusak masa depan warga Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Baca Juga:  Obon Tabroni Sukses Gelar Sosialisasi Empat Pilar dan Resmikan Dapur MBG di Bekasi

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Momentum 10 Muharram, WTP PT. Cahaya Pelangi Utama Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim Piatu
Diduga Trobos Permendagri No.110 Tahun 2016, Oknum Anggota BPD Ganda Mekar Jadi Timses Bakal Calon Kades
Kades Karangasih Tegaskan Pengelolaan BUMDes Sudah Sesuai Musyawarah dan Dalam Pengawasan Aparat Berwenang
Kapolres Metro Bekasi Resmikan Turnamen Kapolres Cup 2026 Usia Dini, Puluhan Tim SSB Ramaikan HUT Bhayangkara Ke-80
HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Metro Bekasi Gelar Lomba Memasak Aneka Olahan Ikan
Tahun Baru Islam 1448 H, Kades Karangasih Samsu Dawam Gelar Pawai Obor bersama Karangtaruna dan Ribuan Warga Masyarakat
Diduga Trotoar Jalan Fatahillah Cikarang Barat Rusak Akibat Proyek Pipanisasi, Warga Keluhkan Akses Pejalan Kaki
Kapolres Metro Bekasi Buka Liga Jabar Juara U-10 dan U-12, Dorong Anak-anak Junjung Sportivitas Sejak Dini
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:38 WIB

Momentum 10 Muharram, WTP PT. Cahaya Pelangi Utama Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim Piatu

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:07 WIB

Diduga Trobos Permendagri No.110 Tahun 2016, Oknum Anggota BPD Ganda Mekar Jadi Timses Bakal Calon Kades

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kades Karangasih Tegaskan Pengelolaan BUMDes Sudah Sesuai Musyawarah dan Dalam Pengawasan Aparat Berwenang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:53 WIB

Kapolres Metro Bekasi Resmikan Turnamen Kapolres Cup 2026 Usia Dini, Puluhan Tim SSB Ramaikan HUT Bhayangkara Ke-80

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:46 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Metro Bekasi Gelar Lomba Memasak Aneka Olahan Ikan

Berita Terbaru