Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi. Komitmen tersebut disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., saat memimpin konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkotika dan obat terlarang di Mapolres Metro Bekasi, pada Jumat (30/1/2026).
“Kami akan terus bekerja keras menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya obat terlarang. Tidak ada ruang bagi para pengedar di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Sumarni mengungkapkan, sepanjang periode 1 hingga 30 Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap 18 lokasi kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 21 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang.
Menurutnya, mayoritas tersangka berada pada usia produktif dan sebagian berasal dari luar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, seluruh pelaku tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Penindakan ini kami lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Pengungkapan kasus difokuskan pada sejumlah wilayah rawan, khususnya Kecamatan Cikarang Utara dan Cikarang Selatan. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat peredaran obat terlarang akan kami tindak tegas,” katanya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit telepon genggam, uang tunai Rp 7,5 juta, serta 24 pack plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan.
“Nilai total barang bukti obat-obatan mencapai sekitar Rp 194 juta. Ini adalah upaya nyata kami dalam menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang,” jelasnya.
Sumarni memaparkan, bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, seperti menyamarkan toko menjadi konter ponsel atau toko sembako, hingga menggunakan sistem transaksi tempel.
“Kami akan terus memetakan dan mengantisipasi modus baru agar tidak ada celah bagi para pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.882 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat terlarang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Hukum tegas menanti siapa pun yang mencoba merusak masa depan warga Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi