Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Tiga pria pelaku penyiraman air keras di Tambun Selatan, berhasil ditangkap tim Resmob Polres Metro Bekasi. tiga tersangka berinisial PBU, MS, dan SR di lokasi berbeda, termasuk wilayah Jatiasih.
‎Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan ketiga pelaku itu ditangkap di tiga tempat lokasi yang berbeda, yakni Tambun Selatan, Tambun Utara dan Jati Asih Kota Bekasi, pada Sabtu (02/04/2026).
‎”Ketiganya memiliki peran berbeda yakni,  pelaku inisial PBU sebagai otak pelaku penyiraman air keras sementara dua pelaku MS sebagai eksekutor penyiraman air keras dan SR sebagai joki pengendara motor,” ujar Sumarni kepada wartawan saat pres rilis, pada Jumat (03/04/2026) pagi
‎Sumarni menjelaskan, motif pelaku diketahui dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam pribadi terhadap korban yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Dendam tersebut kemudian memicu tersangka utama untuk menyusun rencana penyerangan dengan menggunakan air keras.
‎“Para pelaku sudah tiga kali mencoba aksi nya namun gagal, namun yang ke empat mereka berhasil melakukan kejahatan melibatkan dua pelaku lainnya dengan imbalan uang sebesar 9 juta rupiah,” katanya.
‎Lanjut Sumarni, Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kendaraan yang digunakan pelaku, pakaian, handphone, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp. 250.000.
‎”Dua pelaku yang menerima uang dari otak pelaku sebesar Rp. 9 juta rupiah, terpakai untuk kebutuhan sehari-hari hingga tersisa Rp. 250 ribu rupiah, pelaku juga sempat membuang barang bukti ke kali Jambe di wilayah Mall Naga Tambun Selatan,” ungkapnya.
‎Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pemberatan hukuman sesuai Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya yang mengancam nyawa korban.
Baca Juga:  Satlantas Polres Metro Bekasi Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Kantor Desa Karangasih, Cikarang Utara

Penulis : Redaksi

Editor : Muh. Bakhtiar

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Ibu Tiri Korban Ditetapkan Tersangka
Rusak Puluhan Tahun, Tim Pemenangan Bakal Calon Kades Sukajaya H.Gunadi Inisiatif Melakukan Pengaspalan Jalan
Momentum 10 Muharram, WTP PT. Cahaya Pelangi Utama Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim Piatu
Diduga Trobos Permendagri No.110 Tahun 2016, Oknum Anggota BPD Ganda Mekar Jadi Timses Bakal Calon Kades
Kades Karangasih Tegaskan Pengelolaan BUMDes Sudah Sesuai Musyawarah dan Dalam Pengawasan Aparat Berwenang
Kapolres Metro Bekasi Resmikan Turnamen Kapolres Cup 2026 Usia Dini, Puluhan Tim SSB Ramaikan HUT Bhayangkara Ke-80
HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Metro Bekasi Gelar Lomba Memasak Aneka Olahan Ikan
Tahun Baru Islam 1448 H, Kades Karangasih Samsu Dawam Gelar Pawai Obor bersama Karangtaruna dan Ribuan Warga Masyarakat
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 04:42 WIB

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Ibu Tiri Korban Ditetapkan Tersangka

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:08 WIB

Rusak Puluhan Tahun, Tim Pemenangan Bakal Calon Kades Sukajaya H.Gunadi Inisiatif Melakukan Pengaspalan Jalan

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:38 WIB

Momentum 10 Muharram, WTP PT. Cahaya Pelangi Utama Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim Piatu

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:07 WIB

Diduga Trobos Permendagri No.110 Tahun 2016, Oknum Anggota BPD Ganda Mekar Jadi Timses Bakal Calon Kades

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kades Karangasih Tegaskan Pengelolaan BUMDes Sudah Sesuai Musyawarah dan Dalam Pengawasan Aparat Berwenang

Berita Terbaru