Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Tiga pria pelaku penyiraman air keras di Tambun Selatan, berhasil ditangkap tim Resmob Polres Metro Bekasi. tiga tersangka berinisial PBU, MS, dan SR di lokasi berbeda, termasuk wilayah Jatiasih.
‎Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan ketiga pelaku itu ditangkap di tiga tempat lokasi yang berbeda, yakni Tambun Selatan, Tambun Utara dan Jati Asih Kota Bekasi, pada Sabtu (02/04/2026).
‎”Ketiganya memiliki peran berbeda yakni,  pelaku inisial PBU sebagai otak pelaku penyiraman air keras sementara dua pelaku MS sebagai eksekutor penyiraman air keras dan SR sebagai joki pengendara motor,” ujar Sumarni kepada wartawan saat pres rilis, pada Jumat (03/04/2026) pagi
‎Sumarni menjelaskan, motif pelaku diketahui dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam pribadi terhadap korban yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Dendam tersebut kemudian memicu tersangka utama untuk menyusun rencana penyerangan dengan menggunakan air keras.
‎“Para pelaku sudah tiga kali mencoba aksi nya namun gagal, namun yang ke empat mereka berhasil melakukan kejahatan melibatkan dua pelaku lainnya dengan imbalan uang sebesar 9 juta rupiah,” katanya.
‎Lanjut Sumarni, Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kendaraan yang digunakan pelaku, pakaian, handphone, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp. 250.000.
‎”Dua pelaku yang menerima uang dari otak pelaku sebesar Rp. 9 juta rupiah, terpakai untuk kebutuhan sehari-hari hingga tersisa Rp. 250 ribu rupiah, pelaku juga sempat membuang barang bukti ke kali Jambe di wilayah Mall Naga Tambun Selatan,” ungkapnya.
‎Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pemberatan hukuman sesuai Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya yang mengancam nyawa korban.
Baca Juga:  Simpan Ribuan Butir Tramadol, Rumah Kontrakan di Cikarang Utara di gerebek Sat Narkoba Polres Metro Bekasi

Penulis : Redaksi

Editor : Muh. Bakhtiar

Berita Terkait

Dukung Program Gizi Nasional, SPPG BGN Yayasan Garuda Pantai Selatan Karangbaru 02 di Resmikan di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Resmi Buka Liga Jabar Istimewa U-12 Tahun 2026 di Cibatu
Pangkas Birokrasi Hingga Jemput Bola, Samsat Bekasi Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan.
Siqom Ambil Alih Kepemimpinan NasDem Kabupaten Bekasi, diberikan Target Minimal Tujuh Kursi
Ridwan Arifin Soroti Ketidakhadiran Dinas Dalam Reses di Sukakarya, Warga Keluhkan Penonaktifan KIS & BPJS
Reses Anggota DPRD Kab Bekasi, Saeful Islam, Desak Penanganan Terintegrasi Tangani Banjir
Kapolres Metro Bekasi Dampingi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Takziah ke Kediaman Korban Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan
May Day 2026, Polres Metro Bekasi Kawal Keberangkatan Ribuan Buruh ke Monas
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:09 WIB

Dukung Program Gizi Nasional, SPPG BGN Yayasan Garuda Pantai Selatan Karangbaru 02 di Resmikan di Bekasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:55 WIB

Kapolres Metro Bekasi Resmi Buka Liga Jabar Istimewa U-12 Tahun 2026 di Cibatu

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:19 WIB

Pangkas Birokrasi Hingga Jemput Bola, Samsat Bekasi Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan.

Senin, 4 Mei 2026 - 05:47 WIB

Siqom Ambil Alih Kepemimpinan NasDem Kabupaten Bekasi, diberikan Target Minimal Tujuh Kursi

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:54 WIB

Ridwan Arifin Soroti Ketidakhadiran Dinas Dalam Reses di Sukakarya, Warga Keluhkan Penonaktifan KIS & BPJS

Berita Terbaru