Berbagai Macam Sajam Jadi Barbuk, Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Tauran Antar Warga di Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Timur menggelar konferensi pers atas pengungkapan kasus tawuran antar warga di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 07 September 2025 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Konfirmasi pers ini turut dihadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta ahli psikologi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, peristiwa tawuran ini dipicu oleh provokasi di media sosial Instagram, yang dilakukan oleh salah satu pelaku. Provokasi itu mengundang kelompok lain untuk berkumpul dan melakukan aksi bentrok.

“Awalnya pada Sabtu 06 September 2025 sore, salah satu pelaku berinisial MY (17 th) membuat provokasi di media sosial yang menantang kelompok lain untuk tawuran. Dari situ kemudian terjadi ajakan berkumpul yang berujung pada pertemuan dua kelompok di lokasi kejadian,” ujar Mustofa kepada awak media saat menggelar konferensi pers di aula Polsek Cikarang Timur, pada Kamis (11/09/25).

Baca Juga:  Bak Jatuh Ketiban Tangga, Setelah ditetapkan Tersangka Ketua NPCI Kab Bekasi KD, Bakalan di Polisikan Lagi

Dalam aksi tersebut, kata Mustofa, korban bernama Muhammad Yuda (23 th), seorang anggota polisi yang tengah melintas di lokasi, tiba – tiba diserang kelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit. Yuda sempat berusaha melarikan diri dan mencari bantuan, namun kelompok pelaku melempari motor korban hingga mengalami kerusakan.

“Polisi bergerak cepat dengan melakukan patroli dan penyelidikan. Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur langsung melakukan pencarian barang bukti serta menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan mulai Senin 08 September 2025 hingga Selasa dini hari 09 September 2025,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Mustofa mengatakan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyerang, termasuk celurit panjang dan berbagai senjata rakitan,” katanya.

Baca Juga:  AMPG Kabupaten Bekasi Lantik 18 PK AMPG se - Kabupaten Bekasi

Atas perbuatannya, lanjut Mustofa, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, serta Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

“Perbuatan para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat. Kami imbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar rumah pada malam hari dan tidak terjerumus dalam pergaulan negatif yang berujung pada tindak pidana,” tegas dia.

Sambung Mustofa, kasus tawuran ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat aksi kekerasan remaja yang kerap dipicu media sosial semakin marak terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Polisi berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan dengan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Penulis : Tiar

Editor : Muh Bakhtiar

Sumber Berita: Polsek Cikarang Timur

Berita Terkait

PESTI Kabupaten Bekasi Tancap Gas Menuju Kejurprov Jabar 2026, Bidik Prestasi PORPROV XV JABAR 2026.
HUT Gerindra Ke-18, Anggota DPRD Kab Bekasi Darissalam: Usia yang Cukup Matang Untuk Sebuah Pengabdian Kepada Masyarakat
Kapolres Metro Bekasi Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru Criminal Justice System bersama Kajari Kabupaten Bekasi dan Ketua PN Cikarang
Satlantas Polres Metro Bekasi Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Kantor Desa Karangasih, Cikarang Utara
Desa Karangbaru Ajukan Empat Program Usulan Secara Prioritas di Musrembang Kecamatan Cikarang Utara
Ingin Menjadi Mitra Aktif, Kritis dan Konstruktif Bagi Pemdes, H. Dadih Kembali Mencalonkan Diri Sebagai Calon Anggota BPD Karangasih
Waka GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Rosadi sebagai Ketua PAC PDIP Medan Satria
Polres Metro Bekasi Berhasil Sita Belasan Ribu Obat-obatan Tipe G dan mengamankan 21 Pengedar Perbulan Januari 2026
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:11 WIB

PESTI Kabupaten Bekasi Tancap Gas Menuju Kejurprov Jabar 2026, Bidik Prestasi PORPROV XV JABAR 2026.

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:11 WIB

HUT Gerindra Ke-18, Anggota DPRD Kab Bekasi Darissalam: Usia yang Cukup Matang Untuk Sebuah Pengabdian Kepada Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:40 WIB

Kapolres Metro Bekasi Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru Criminal Justice System bersama Kajari Kabupaten Bekasi dan Ketua PN Cikarang

Jumat, 6 Februari 2026 - 02:48 WIB

Satlantas Polres Metro Bekasi Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Kantor Desa Karangasih, Cikarang Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:35 WIB

Desa Karangbaru Ajukan Empat Program Usulan Secara Prioritas di Musrembang Kecamatan Cikarang Utara

Berita Terbaru