Edarkan Puluhan Paket Narkoba Sintetis, Seorang Mahasiswa di Bekasi di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (25/2/2026).
Seorang pria berinisial MIA (19), pelajar/mahasiswa, diamankan petugas setelah diduga meracik dan memperjualbelikan tembakau sintetis dari sebuah rumah kontrakan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di depan Perum Graha Ciantra RT 08/04, Desa Ciantra, sekitar pukul 14.35 WIB.
“Anggota menerima informasi adanya seseorang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan dan interogasi awal, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peracikan tembakau sintetis,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya.
Dari hasil pengembangan di kontrakan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 48 paket sinte dibungkus lakban cokelat, 9 paket sinte dalam plastik klip bening, 5 linting sinte siap pakai, satu botol semprot berisi cairan bibit, serta 10 botol kosong sisa bibit. Total berat tembakau sintetis yang diamankan mencapai bruto 375,39 gram dan netto 347,53 gram. Selain itu, turut disita cairan diduga bibit sinte dengan berat bruto 13,52 gram dan netto 2,5 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku meracik sendiri tembakau sintetis tersebut sebelum dikemas dan diedarkan. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Baca Juga:  Selama Arus Mudik Lebaran 2026, 30 U - Turn Jalur Pantura Kabupaten Bekasi di Tutup

Penulis : Tiar

Editor : Muh. Bakhtiar

Berita Terkait

Diduga Trotoar Jalan Fatahillah Cikarang Barat Rusak Akibat Proyek Pipanisasi, Warga Keluhkan Akses Pejalan Kaki
Kapolres Metro Bekasi Buka Liga Jabar Juara U-10 dan U-12, Dorong Anak-anak Junjung Sportivitas Sejak Dini
Team Enam Pemuda Cabang Lio Dukung Samsu Dawam Sebagai Cakades Karangasih di Periode Ke – II
Gaspol Dua Periode, Samsu Dawam Siap Mencalonkan Diri Sebagai Calon Kepala Desa Karangasih
Pembunuhan WN Korea di Bekasi Direncanakan Berbulan – bulan oleh Mantan Istri yang Diduga Jadi Otak Pelaku
Kedapatan Membawa Enam Paket Sabu, Oknum PPPK Pemkab Bekasi Ditangkap Polisi
Kedapatan Membawa Enam Paket Sabu, Oknum PPPK Pemkab Bekasi Ditangkap Polisi
Idhul Adha 1447 H, Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi Distribusikan 265 Paket Daging Qurban Untuk Masyarakat 
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:59 WIB

Diduga Trotoar Jalan Fatahillah Cikarang Barat Rusak Akibat Proyek Pipanisasi, Warga Keluhkan Akses Pejalan Kaki

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kapolres Metro Bekasi Buka Liga Jabar Juara U-10 dan U-12, Dorong Anak-anak Junjung Sportivitas Sejak Dini

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:59 WIB

Team Enam Pemuda Cabang Lio Dukung Samsu Dawam Sebagai Cakades Karangasih di Periode Ke – II

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:19 WIB

Gaspol Dua Periode, Samsu Dawam Siap Mencalonkan Diri Sebagai Calon Kepala Desa Karangasih

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:07 WIB

Pembunuhan WN Korea di Bekasi Direncanakan Berbulan – bulan oleh Mantan Istri yang Diduga Jadi Otak Pelaku

Berita Terbaru