Kerugian Negara Capai Rp.7,1 Miliar, Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hibah NPCI

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua orang petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.7.117.660.158, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025.

Penyidik telah memeriksa 61 saksi, serta dua ahli (pidana dan auditor). Dari hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, KD (Ketua NPCI Kabupaten Bekasi) NY (Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi)

NPCI Kabupaten Bekasi menerima hibah dari APBD dan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp.12 miliar, yang seluruhnya masuk ke rekening resmi organisasi.

Baca Juga:  Satlantas Polres Metro Bekasi Kembali Melakukan Operasi Zebra Jaya 2025 di Cikarang Utara

Namun penyidik menemukan sejumlah penyalahgunaan, tersangka KD Menggunakan Rp.2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadi pada Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.

Tersangka NY Menerima dan menggunakan Rp.1.795.513.000. Dana tersebut dipakai untuk, Uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas kerabat (total Rp.319.420.000). Sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menutupi penggunaan dana hibah yang telah dipakai, kedua tersangka membuat kegiatan fiktif, seperti, seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, pembelian perlengkapan sekretariat.

Seluruh kegiatan fiktif itu dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI tahun 2024.

Penyidik mengamankan 29 jenis barang bukti, antara lain, SK Bupati terkait hibah Rp.9 miliar dan Rp.3 miliar, SP2D pencairan dana, dokumen LPJ, puluhan mutasi rekening berbagai bank,
SPK fiktif, uang tunai Rp.400 juta,
dokumen pembelian mobil, proposal pengajuan hibah, dan dokumen lain.

Baca Juga:  Kapolres Metro Bekasi Resmi Lepas Program Mudik Gratis, Ratusan Pemudik Pulang Kampung

Terhadap kedua tersangka diterapkan pasal-pasal berikut, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Pidana penjara 4 sampai 20 tahun dan Pasal 3 UU Tipikor Pidana penjara 1–20 tahun. Pasal 8 UU Tipikor Pidana penjara 3–15 tahun. Pasal 9 UU Tipikor Pidana penjara 1–5 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di sektor olahraga terutama yang melibatkan hak atlet disabilitas akan diproses dengan tegas dan transparan.

“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Penulis : Redaksi

Editor : Muh Bakhtiar

Sumber Berita: Humas Polres Metro Bekasi

Berita Terkait

Dukung Program Gizi Nasional, SPPG BGN Yayasan Garuda Pantai Selatan Karangbaru 02 di Resmikan di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Resmi Buka Liga Jabar Istimewa U-12 Tahun 2026 di Cibatu
Pangkas Birokrasi Hingga Jemput Bola, Samsat Bekasi Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan.
Siqom Ambil Alih Kepemimpinan NasDem Kabupaten Bekasi, diberikan Target Minimal Tujuh Kursi
Ridwan Arifin Soroti Ketidakhadiran Dinas Dalam Reses di Sukakarya, Warga Keluhkan Penonaktifan KIS & BPJS
Reses Anggota DPRD Kab Bekasi, Saeful Islam, Desak Penanganan Terintegrasi Tangani Banjir
Kapolres Metro Bekasi Dampingi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Takziah ke Kediaman Korban Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan
May Day 2026, Polres Metro Bekasi Kawal Keberangkatan Ribuan Buruh ke Monas
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:09 WIB

Dukung Program Gizi Nasional, SPPG BGN Yayasan Garuda Pantai Selatan Karangbaru 02 di Resmikan di Bekasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:55 WIB

Kapolres Metro Bekasi Resmi Buka Liga Jabar Istimewa U-12 Tahun 2026 di Cibatu

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:19 WIB

Pangkas Birokrasi Hingga Jemput Bola, Samsat Bekasi Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan.

Senin, 4 Mei 2026 - 05:47 WIB

Siqom Ambil Alih Kepemimpinan NasDem Kabupaten Bekasi, diberikan Target Minimal Tujuh Kursi

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:54 WIB

Ridwan Arifin Soroti Ketidakhadiran Dinas Dalam Reses di Sukakarya, Warga Keluhkan Penonaktifan KIS & BPJS

Berita Terbaru