Beranda » Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Uang Pengganti Tipikor Senilai Rp973 Juta

Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Uang Pengganti Tipikor Senilai Rp973 Juta

Jaringanpublik.com, Kab. Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, eksekusi uang pengganti tindak pidana korupsi pada perkara pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan senilai Rp973 juta dari terpidana mantan pejabat eselon dua daerah itu.

“Uang pengganti tersebut diserahkan ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati di aula kejaksaan setempat, Rabu (15/11/2023).

Dirinya menjelaskan, uang pengganti itu berasal dari perkara korupsi pemanfaatan barang milik daerah berupa sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

Barang milik daerah ini oleh Koperasi Saung Bekasi digunakan tidak sesuai pemanfaatan hingga terbukti terjerat kasus korupsi yang melibatkan terpidana Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi periode 2016-2019 berinisial AK.

AK didakwa Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, subsidiair Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan tersebut,” katanya.

Majelis hakim saat itu telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda Rp100 juta atau subsidair dua bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp973.026.000.

“Eksekusi dan pengembalian kerugian keuangan negara ini sudah sesuai berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg 20 September 2023,” ucapnya.

Terpidana kemudian melakukan pembayaran uang pengganti hasil perkara sesuai pasal yang dikenakan pada 8 Februari 2023. Artinya, pemulihan kerugian keuangan Negara berhasil diselamatkan dengan capaian persentase 100 persen.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengapresiasi capaian kejaksaan atas perkara dimaksud mengingat uang pengganti ini menjadi tambahan kas daerah.

“Atas nama pemerintah daerah kami mengucapkan terima kasih atas pencapaian ini. Ke depan kami juga memohon bantuan pendampingan kejaksaan terkait optimalisasi pendapatan daerah, salah satunya piutang wajib pajak yang belum tertagih karena nilainya relatif besar,” pungkasnya.

Penulis: Fajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP