Berbagai Macam Sajam Jadi Barbuk, Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Tauran Antar Warga di Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Timur menggelar konferensi pers atas pengungkapan kasus tawuran antar warga di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 07 September 2025 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Konfirmasi pers ini turut dihadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta ahli psikologi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, peristiwa tawuran ini dipicu oleh provokasi di media sosial Instagram, yang dilakukan oleh salah satu pelaku. Provokasi itu mengundang kelompok lain untuk berkumpul dan melakukan aksi bentrok.

“Awalnya pada Sabtu 06 September 2025 sore, salah satu pelaku berinisial MY (17 th) membuat provokasi di media sosial yang menantang kelompok lain untuk tawuran. Dari situ kemudian terjadi ajakan berkumpul yang berujung pada pertemuan dua kelompok di lokasi kejadian,” ujar Mustofa kepada awak media saat menggelar konferensi pers di aula Polsek Cikarang Timur, pada Kamis (11/09/25).

Baca Juga:  Grand Opening Cafe n Resto Dapoer Shakira di Cikarang Menyediakan Makanan Khas Betawi dan Sunda

Dalam aksi tersebut, kata Mustofa, korban bernama Muhammad Yuda (23 th), seorang anggota polisi yang tengah melintas di lokasi, tiba – tiba diserang kelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit. Yuda sempat berusaha melarikan diri dan mencari bantuan, namun kelompok pelaku melempari motor korban hingga mengalami kerusakan.

“Polisi bergerak cepat dengan melakukan patroli dan penyelidikan. Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur langsung melakukan pencarian barang bukti serta menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan mulai Senin 08 September 2025 hingga Selasa dini hari 09 September 2025,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Mustofa mengatakan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyerang, termasuk celurit panjang dan berbagai senjata rakitan,” katanya.

Baca Juga:  Polri Bersama KSPI Bersinergi Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas Dan Dukung Penuh Kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Tetapkan UMP 2026

Atas perbuatannya, lanjut Mustofa, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, serta Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

“Perbuatan para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat. Kami imbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar rumah pada malam hari dan tidak terjerumus dalam pergaulan negatif yang berujung pada tindak pidana,” tegas dia.

Sambung Mustofa, kasus tawuran ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat aksi kekerasan remaja yang kerap dipicu media sosial semakin marak terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Polisi berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan dengan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Penulis : Tiar

Editor : Muh Bakhtiar

Sumber Berita: Polsek Cikarang Timur

Berita Terkait

Satpol PP Kabupaten Bekasi Sukses Gelar Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Serang Baru dan Cibarusah
DPC Srikandi Pemuda Pancasila Gelar Rakercab Ke – II untuk Perkuat Peran Dalam Pembangunan Daerah dan Nasional
Rembug Bareng Ormas dan LSM, Aliansi Ormas Bekasi Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi
BPC HIPMI Kabupaten Bekasi Periode 2025 – 2028 Sukses dikukuhkan
Pemdes Lambangsari Tambun Selatan Sukses Lantik RT RW se-Lambangsari
Tokoh Masyarakat Sukamulya Apresiasi Polsek Sukatani Gruduk Warung Diduga Menjual Obat Tramadol Hexymer
Mendapat Laporan Jual Beli Tanah Normalisasi di Sukatani, Ditjen SDA BBWS Citarum Tinjau Lokasi
Pencegahan Penyakit DBD, Tim Salam Perubahan Jilid II Desa Sukamulya Rutin Gelar Poging Secara Sukarela
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:06 WIB

Satpol PP Kabupaten Bekasi Sukses Gelar Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Serang Baru dan Cibarusah

Jumat, 14 November 2025 - 13:39 WIB

DPC Srikandi Pemuda Pancasila Gelar Rakercab Ke – II untuk Perkuat Peran Dalam Pembangunan Daerah dan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 22:16 WIB

Rembug Bareng Ormas dan LSM, Aliansi Ormas Bekasi Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi

Minggu, 9 November 2025 - 20:04 WIB

BPC HIPMI Kabupaten Bekasi Periode 2025 – 2028 Sukses dikukuhkan

Sabtu, 8 November 2025 - 16:53 WIB

Pemdes Lambangsari Tambun Selatan Sukses Lantik RT RW se-Lambangsari

Berita Terbaru