Polisi Berhasil Ungkap Kasus Berkedok Leasing di Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus perampasan kendaraan bermotor berkedok leasing di wilayah Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto menjelaskan, bahwa dari hasil pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan 8 unit kendaraan bermotor serta sejumlah tersangka.

“Modus operandinya, para pelaku berpura – pura sebagai pihak leasing yang menarik kendaraan dengan alasan tunggakan cicilan,” ujar AKBP Apri Fajar Hermanto kepada awak media saat menggelar Konferensi pers di Aula Mapolsek Cikarang Timur. Pada Selasa (30/09/2025).

Lanjut Apri, tersangka yang sudah diamankan antara lain berinisial RS, CC, HP, dan IR. Dari keterangan yang didapat, RS berperan sebagai joki, sedangkan lainnya memiliki peran sebagai kolektor maupun penampung kendaraan.

Baca Juga:  Kapolres Metro Bekasi Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru Criminal Justice System bersama Kajari Kabupaten Bekasi dan Ketua PN Cikarang

“Dari hasil penyelidikan, kendaraan hasil perampasan rencananya akan dikirim ke daerah Sumatera, khususnya Lampung. Polisi juga mengamankan sebuah truk berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut motor hasil kejahatan tersebut,” ungkapnya.

Delapan kendaraan ini, Apri mengatakan, belum sempat dijual maupun diantar ke pemesan. “Kami masih mengembangkan kasus ini dan saat ini terdapat empat orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Apri mengungkapkan, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum yang diduga memiliki akses aplikasi leasing, karena data kendaraan menunggak bisa didapat oleh pelaku.

“Saat ini yang kita amankan baru joki, sedangkan pihak yang diduga menguasai data leasing masih dalam pengejaran,” tegas Apri.

Baca Juga:  DPP LSM Trinusa Indonesia Bagikan Paket Beras kepada Warga Kurang Mampu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polsek Cikarang Timur memastikan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan dan mengejar para pelaku lain yang masih buron.

Konferensi pers yang digelar di Aula Mapolsek Cikarang Timur pada Selasa (30/09/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto didampingi Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto serta Kasi Humas AKP Aliyani.

Penulis : Redaksi

Editor : Muh Bakhtiar

Sumber Berita: Humas Polres Metro Bekasi

Berita Terkait

Harlah Ke – 24, LSM GMBI: Transformasi Digital dan Penguatan Hukum Jadi Fokus Utama di Kabupaten Bekasi
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Kabupaten Bekasi resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
DPP LSM Trinusa Indonesia Bagikan Paket Beras kepada Warga Kurang Mampu
Sidang Perdata di PN Bale Bandung Disorot, Tergugat Dinilai Tak Beritikad Baik
Selama Arus Mudik Lebaran 2026, 30 U – Turn Jalur Pantura Kabupaten Bekasi di Tutup
Kapolres Metro Bekasi Resmi Lepas Program Mudik Gratis, Ratusan Pemudik Pulang Kampung
KOMAKSI Cium Dugaan Praktik Gratifikasi Program Batuan Kemitraan Penunjang Pembelajaran di Kemenag
Tim Hukum FH & Partners Layangkan Somasi Kepada Tim PTSL Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:00 WIB

Harlah Ke – 24, LSM GMBI: Transformasi Digital dan Penguatan Hukum Jadi Fokus Utama di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:42 WIB

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Kabupaten Bekasi resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

DPP LSM Trinusa Indonesia Bagikan Paket Beras kepada Warga Kurang Mampu

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:22 WIB

Sidang Perdata di PN Bale Bandung Disorot, Tergugat Dinilai Tak Beritikad Baik

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:31 WIB

Selama Arus Mudik Lebaran 2026, 30 U – Turn Jalur Pantura Kabupaten Bekasi di Tutup

Berita Terbaru