Polisi Berhasil Ungkap Kasus Berkedok Leasing di Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus perampasan kendaraan bermotor berkedok leasing di wilayah Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto menjelaskan, bahwa dari hasil pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan 8 unit kendaraan bermotor serta sejumlah tersangka.

“Modus operandinya, para pelaku berpura – pura sebagai pihak leasing yang menarik kendaraan dengan alasan tunggakan cicilan,” ujar AKBP Apri Fajar Hermanto kepada awak media saat menggelar Konferensi pers di Aula Mapolsek Cikarang Timur. Pada Selasa (30/09/2025).

Lanjut Apri, tersangka yang sudah diamankan antara lain berinisial RS, CC, HP, dan IR. Dari keterangan yang didapat, RS berperan sebagai joki, sedangkan lainnya memiliki peran sebagai kolektor maupun penampung kendaraan.

Baca Juga:  Kades Karangasih Berikan Bantuan Kepada Warga yang Terdampak Penggusuran Bangli

“Dari hasil penyelidikan, kendaraan hasil perampasan rencananya akan dikirim ke daerah Sumatera, khususnya Lampung. Polisi juga mengamankan sebuah truk berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut motor hasil kejahatan tersebut,” ungkapnya.

Delapan kendaraan ini, Apri mengatakan, belum sempat dijual maupun diantar ke pemesan. “Kami masih mengembangkan kasus ini dan saat ini terdapat empat orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Apri mengungkapkan, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum yang diduga memiliki akses aplikasi leasing, karena data kendaraan menunggak bisa didapat oleh pelaku.

“Saat ini yang kita amankan baru joki, sedangkan pihak yang diduga menguasai data leasing masih dalam pengejaran,” tegas Apri.

Baca Juga:  Rembug Bareng Ormas dan LSM, Aliansi Ormas Bekasi Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polsek Cikarang Timur memastikan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan dan mengejar para pelaku lain yang masih buron.

Konferensi pers yang digelar di Aula Mapolsek Cikarang Timur pada Selasa (30/09/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto didampingi Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto serta Kasi Humas AKP Aliyani.

Penulis : Redaksi

Editor : Muh Bakhtiar

Sumber Berita: Humas Polres Metro Bekasi

Berita Terkait

Satpol PP Kabupaten Bekasi Sukses Gelar Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Serang Baru dan Cibarusah
DPC Srikandi Pemuda Pancasila Gelar Rakercab Ke – II untuk Perkuat Peran Dalam Pembangunan Daerah dan Nasional
Rembug Bareng Ormas dan LSM, Aliansi Ormas Bekasi Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi
BPC HIPMI Kabupaten Bekasi Periode 2025 – 2028 Sukses dikukuhkan
Pemdes Lambangsari Tambun Selatan Sukses Lantik RT RW se-Lambangsari
Tokoh Masyarakat Sukamulya Apresiasi Polsek Sukatani Gruduk Warung Diduga Menjual Obat Tramadol Hexymer
Mendapat Laporan Jual Beli Tanah Normalisasi di Sukatani, Ditjen SDA BBWS Citarum Tinjau Lokasi
Pencegahan Penyakit DBD, Tim Salam Perubahan Jilid II Desa Sukamulya Rutin Gelar Poging Secara Sukarela
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:06 WIB

Satpol PP Kabupaten Bekasi Sukses Gelar Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Serang Baru dan Cibarusah

Jumat, 14 November 2025 - 13:39 WIB

DPC Srikandi Pemuda Pancasila Gelar Rakercab Ke – II untuk Perkuat Peran Dalam Pembangunan Daerah dan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 22:16 WIB

Rembug Bareng Ormas dan LSM, Aliansi Ormas Bekasi Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi

Minggu, 9 November 2025 - 20:04 WIB

BPC HIPMI Kabupaten Bekasi Periode 2025 – 2028 Sukses dikukuhkan

Sabtu, 8 November 2025 - 16:53 WIB

Pemdes Lambangsari Tambun Selatan Sukses Lantik RT RW se-Lambangsari

Berita Terbaru