Kabupaten Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten bekasi lakukan Kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Wilayah Kecamatan Serang Baru dan Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi. Kegiatan BKCHT ini bekerja sama dengan Forkopimda Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (10/11/2025).

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, perihal kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Wilayah Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten.
“Ya hari ini kami pada hari Rabu tanggal 10 November 2025 sekitar Pukul 11.30 WIB sampai dengan selesai melakukan kegiatan BKCHT diwilayah Kabupaten Bekasi yaitu di dua kecamatan, Kecamatan Serang Baru dan Cibarusah,” ucap Surya kepada awak media seusai kegiatan BKCHT dilakukan.
Dari kegiatan ini, Surya mengungkapkan, personil yang pihaknya turunkan yaitu melibatkan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Daerah (Gakda), PLT Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Katim Binluh Kabupaten Bekasi, 30 Anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi, 2 orang personil Anggota TNI, 4 orang Anggota Bea dan Cukai Kabupaten Bekasi.
“Selain itu kami melibatkan beberapa orang personil untuk melakukan operasi di beberapa toko dan warung untuk dilakukan pengecekan keberadaan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang,” katanya.
Sebelum kegiatan tersebut dilakukan, kata Surya, diiawali Apel di Guest House Pemda Kabupaten Bekasi yang di pimpin Katim Binluh, dan lanjut menuju wilayah Desa Sirnajaya dan Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Serangbaru dan Kecamatan Cibarusah untuk melakukan operasi.
“Dari Pemberantasan rokok ilegal tersebut adapun hasilnya barang bukti yang kami dapatkan di empat lokasi toko yaitu, dilokasi pertama satu toko yang tidak bisa kami sebutkan namanya berhasil mendapatkan barang bukti kurang lebih 12.440 batang rokok, toko kedua berhasil mendapatkan kurang lebih 12.504 batang rokok ilegal, toko ketiga berhasil mendapatkan kurang lebih 3680 batang rokok ilegal, dan yang keempat berhasil mendapatkan barang bukti kurang lebih 5360 batang rokok ilegal, dari total keseluruhan barang bukti yang kami dapatkan adalah kurang lebih 1700 bungkus rokok atau 33.984 batang rokok ilegal,” bebernya.
Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pemberantasan Rokok Ilegal, sambung Surya, sinergitas antara Satpol PP dan KPBBC TMP Bekasi.
Tidak hanya itu saja, menurut Surya, Rokok ilegal tidak membayar cukai dan pajak, menyebabkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
“Pemberantasan diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara yang dapat dialokasikan untuk program pembangunan, termasuk di bidang kesehatan dan infrastruktur,” tegasnya.
Surya berharap, Cukai rokok dikenakan untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau dan menekan dampak negatifnya terhadap kesehatan. “Dengan menekan peredaran rokok ilegal ini (yang umumnya lebih murah dan tidak terjamin kualitasnya), diharapkan prevalensi merokok, terutama di kalangan anak di bawah umur, dapat ditekan,” tandasnya.
Penulis : Reynaldi
Editor : Muh Bakhtiar
Sumber Berita: Humas Satpol PP Kabupaten Bekasi









